Breaking News

Teror Ayah Tiri Nekat Setubuhi Anak Sambung di Subang

Subang, reporter.web.id - A (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Subang. Pasalnya, beberapa saat lagi ia akan menjadi penghuni sel penjara yang dingin.


Ia harus mendapatkan hukuman tersebut usai mencabuli anak tirinya dua kali. Aksi pencabulan yang dilakukan A terjadi hingga korban beranjak dewasa atau duduk di bangku SMK. Kelakuannya itu kepergok sang istri yang kebetulan baru pulang ke rumah.

"Waktu pas ngelakuin terus istri saya (ibu kandung korban) langsung pulang ke rumah, terus kepergok sama istri saya," kata A di Mapolres Subang, Jumat (13/10).

Dari pengakuannya, A nekat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya saat kondisi rumah sepi. Melihat peluang itu, A secara langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Waktu kejadian nggak ada siapa-siapa cuman berdua doang, kebetulan istri saya lagi nggak ada di rumah lagi keluar," ucap A.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, dari hasil pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Subang pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali, di antaranya saat korban baru menginjak usia 13 tahun dan kejadian kedua saat korban berusia 16 tahun.

"Kronologinya sudah terjadi dua kali. Kejadian pertama kali yaitu ketika korban masih berusia 13 tahun, kemudian dilakukan perbuatan yang sama di usia 16 tahun," tuturnya.

Ariek menjelaskan, korban tak berani melaporkan pencabulan yang dilakukan ayah tirinya karena diancam, agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Bentuk ancamannya terhadap korban tak tanggung-tanggung, pelaku mengancam akan membunuh korban jika orang lain mengetahui perbuatannya.

"Korban sebelumnya diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya. Saat itu istri dari pelaku sedang tidak ada di rumah. Kemudian, pelapor yang tak lain ibu kandung korban pulang ke rumah dan kedapatanlah perlakuan tidak senonoh dari bapak tiri kepada anaknya," jelasnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu pakaian dari korban," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman menyebut, kondisi korban saat ini telah kembali pulih dan sudah menjalani kehidupan secara normal.

"Kondisi korban sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya korban juga telah diperiksa dokter kejiwaan dari korban sudah kembali normal. Sempat mengalami shock dan trauma yang pastinya," ujarnya.

Akibat aksi pencabulan itu, pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri dari korban maka ancaman hukuman pidana pokok ditambah 1/3 dari dari 15 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.(red.IY)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini