Breaking News

Beroperasinya lagi Tambang Galian C di Wilayah Dusun Simbar Kabupaten Kediri Di Duga Meraup Keuntungan Besar Tanpa Membayar Pajak.



Kediri, reporter.com - Aktivitas Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di kediri kian merajalela,Djengkol, Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten. 

Dan ketika awak media ini melakukan penelusuran bahwa didapati adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi penambangan pasir dan batu sekala besar dan jelas jelas tidak mengantongi ijin lengkap dan apakah benar opini yang beredar di masyarakat sekitar di area tambang dugaan penyalahgunaan BBM supsidi memuluskan operasi penambangan tersebut.

Dengan Menggunakan alat berat berupa Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu yang menggunakan BBM subsidi yang bersifat meraup keuntungan sangat besar atau untuk memperkaya sendiri. 



Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.

Apalagi saat ini musim penghujan, debit curah hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana banjir dan tanah longsor. Apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk mengelabuhi dan mengecoh APH (Aparat penegak hukum) dan diduga gerakan menambang di malam hari, para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan teroganisir gerakannya, sedangkan dari pihak Aparat Penegak Hukum jelas melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat penegak hukum setempat, dan terkesan menantang dan meremehkan. Sedangkan himbauan jelas akan tetapi  mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.

Tim investigasi kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan ilegal minning.” terangnya Selo bukan nama aslinya



Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari usaha pertambangan mereka sangat Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa membayarkan pajak kepada pemerintah dan tidak adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.

Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.  Seakan-akan  terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan dan ditindak tegas.



Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K., untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Kediri.

Di tempat terpisah ketika di mintai pendapat terkait permasalah ini salah satu tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia  Justice Society) dan aktivis Lingkungan Moch Mahbuba., S.H., yang  juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut prihatin.

Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. (Bram)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini