Breaking News

Duduk Perkara Pria Tampar dan Maki Sopir di Palembang




Palembang
, reporter.web.id  - Ripianto (31) seorang sopir menjadi korban penganiayaan. Dia ditampar dan dimaki oleh pasangan sejoli di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/10) kemarin. Tidak terima dimaki dan ditempeleng, Ripianto kemudian melaporkan insiden itu ke polisi.

Ripianto mengaku awalnya menegur pasangan sejoli itu karena menerobos kemacetan. Akibat aksi itu kemacetan semakin parah.


"Saya ini sopir ngangkat besi kebetulan kemarin lewat di sana. Karena kita tahu jalan itu sempit dan saat kejadian itu ada mobil yang berhenti di depan, jadi kita yang di belakang ikut mengantre sehingga kondisi jalanan memang agak macet," kata Ripianto kepada detikSumut, Jumat (28/10/2022).

Kemudian tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh sejoli itu menerobos kemacetan dari jalur kanan dan membuat kondisi jalan bertambah macet.


"Saat menerobos kebetulan kan mobil pelaku ini berhenti di samping mobil saya. Kemudian saya tegur lah mobil tersebut," tuturnya.


Karena kemacetan bertambah parah, warga sekitar membantu mengatur lalu lintas agar kemacetan dapat terurai. "Tapi setelah dibantu, bukannya mau berterima kasih pelaku dan istrinya malah turun dari mobil mendekati mobil saya," ungkapnya.

"Pertama itu istrinya dulu yang turun memaki-maki saya, saya diamkan. Terus istrinya manggil-manggil suaminya, suaminya pun turun dan melakukan penganiayaan itu terhadap saya," katanya.

Ripianto mengaku, saat itu dirinya tidak mau melawan. Hanya saja, dia tahu apabila dilawan urusan bakal bertambah panjang. Beruntungnya, rekan di sebelahnya merekam aksi tak terpuji sejoli itu. Malam harinya dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Setelah kejadian itu saya selesaikan dulu pekerjaan saya. Semalam baru saya melapor ke Polsek Kemuning. Laporan saya sudah diterima, terus kata polisi di sana sedang ditindaklanjuti. Saya harap pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Laporan Ripianto terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana itu telah diterima kemarin, dengan nomor: STTLPN/11/X/2022/Sumsel/Restabes/Sekkmg, yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Rison.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya tengah meneliti video yang merekam aksi itu tempeleng kepada sopir bernama Ripianto.


"Tim dari Unit Pidum (Pidana Umum) sudah kita turunkan untuk memburu pelaku," kata Tri.

Tri mengaku telah menerima dan melihat rekaman video aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku. Wajah pria yang menampar dan seorang perempuan yang memaki terlihat jelas dalam video itu. "Kalau dari videonya, ya terlihat jelas," kata Tri.



Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas kedua pelaku. Penyelidikan dilakukan bersama dengan polsek setempat, dalam hal ini Polsek Kemuning Palembang. "Seperti apa kejadian yang sebenarnya sedang kita selidiki. Biar kami backup polsek," tuturnya.



(red.alz)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini