Breaking News

Ridwan Kamil Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Karyawati Bermodus "Staycation"


Jawa Barat, reporter.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soroti kasus dugaan upaya pelecehan seksual bermodus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di perusahaan.

"Saya sudah menugaskan Disnakertrans. Dan komen pertama itu tidak boleh terjadi karena itu adalah kriminalitas. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak. Itu saya kutuk habis, tidak boleh terjadi," ucap Emil saat ditemui di Rumah Sakit Bandung Kiwari, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).

Emil pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan menginvestigasi dugaan tersebut. Ia menegaskan, cara tersebut sudah masuk kategori kriminalitas yang harus segera dihentikan.

"Apakah itu oknum, itu sifatnya hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan. Maka, Disnakertrans jabar sudah melakukan penelitian, investigasi dan kalau sudah masuk ke ranah kriminal, kita laporkan ke kepolisian untuk melakukan tindakan," tutur Emil.

"Dan titip, ini tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi ke salah satu perusahaan di kawasan Cikarang, Bekasi.

Dari hasil penelusuran, kata dia, secara hubungan industrial tidak ada pelanggaran.

"Hasil investigasi tim tidak terbukti ada kesalahan perusahaan dalam menerapkan hubungan industrialnya," kata Rahmat saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (7/5/2023).

Rahmat menduga, perbuatan itu dilakukan oleh oknum dan sudah masuk ranah pidana. Disnakertrans Jabar sendiri mengaku belum menerima laporan resmi tentang dugaan tindakan pelecehan terhadap karyawan di perusahaan tersebut.

Namun demikian, Disnakertrans Jabar sudah berkoordinasi dengan perwakilan Serikat Pekerja di perusahaan itu untuk mendorong karyawan untuk melapor apabila menjadi korban pelecehan.

"Belum ada (laporan) karena memang sepertinya ini dilakukan oknum bukan dari manajemen sehingga ranahnya pidana yang merupakan kewenangan kepolisian," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan adanya pelecehan seksual bermodus staycation ramai diperbincangkan di Twitter sejak Minggu (30/4/2023).

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini