LUMAJANG, reporter.com -, Unit Reskrim Polsek Pasirian berhasil meringkus
satu orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan percobaan
pencurian dengan pemberatan.
Satu pelaku diamankan berinisial K (29) warga Desa Bades,
Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Penangkapan terduga pelaku ini saat anggota Polsek Pasirian
melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari perangkat desa dusun krajan
desa Bades pasirian, bahwa korban dan warga masyarakat telah mengamankan
terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diamankan oleh petugas , dan terduga pelaku di bawa
RSUD Pasirian guna tindakan medis , kemudian dibawa dan diamankan di polsek
pasirian,” Ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi, Sabtu
(15/4/2023).
AKP Agus mengungkapkan, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat tangga Mushola, kemudian membongkar atap genteng dapur rumah korban.
Namun saat hendak turun ke dalam dapur, pelaku terpergok
korban, korban dan wara langsung mengejar terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil tertangkap, dengan kejadian
tersebut ada warga masyrakat berkerumun seta menghajar terduga pelaku,” ujar
AKP Agus Sugiharto.
Ia menyebutkan, pelaku ini merupakan residivis curas Tahun
2013, menjalani hukuman 2 tahun Lapas Lumajang, dan residivis Curat tahun 2018
menjalani hukuman 10 bulan di lapas Grobokan Bali.
“Dari tangan pelaku
kami mengamankan tas pinggang berisi kunci T, gunting, obeng, dan sandal
jepit,” ungkapnya.
Social Header