TRENGGALEK, reporter.com -, Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan sedikitnya 12 orang yang diduga pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan yang baru saja pulang dari ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui
Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres
siang ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihaknya bergerak cepat untuk
mengungkap motif dan menangkap pelaku. Selasa, (14/3).
“Tersangka yang menyuruh melakukan atau menggerakkan ada dua
orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni
FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau dibawah
umur.” Ungkap Kompol Sunardi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5
Maret 2023 yang lalu sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Trenggalek - Ponorogo
tepatnya di Km 9 masuk masuk Desa Jambu Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Saat itu, rombongan korban dalam perjalan pulang setelah
melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan menumpang empat unit
kendaraan mini bus. Dari sejumlah kendaraan tersebut, dua diantaranya menjadi
korban pelemparan.
Fatalnya, lemparan batu tersebut mengenai salah satu
pengemudi rombongan hinga tak sadarkan diri. Mobil pun oleng hingga terperosok
masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh
berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami
luka-luka.
Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah
sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari
perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.
Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal
170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di
muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan
ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun. (Saiful)
Social Header