SUMENEP, reporter.com -, Petualangan kedua warga Desa Keles Kecamatan
Ambunten Kabupaten Sumenep ini harus berakhir di jeruji besi.
Pasalnya, kedua orang berinisial MJ dan AB yang diduga
pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumenep dan bahkan dalam pengakuannya
sudah pernah beraksi di 8 TKP ini sudah ditangkap oleh Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,M.H melalui
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa kedua tersangka itu
kerap kali menyasar rumah kos saat melancarkan aksinya.
“Kedua tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian
sepeda motor di kos-kosan,” kata AKP Widiarti, Minggu (19/03/2023).
Dari hasil pemeriksaan,kata AKP Widiarti, kedua tersangka
ini mengaku telah melakukan aksinya di 8 tempat kejadian perkara (TKP), salah
satunya di rumah kos-kosan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Kabupaten
Sumenep.
Di hadapan penyidik, MJ mengaku jika sepeda motor hasil
curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit. Transaksi jual beli sepeda motor
hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD atau ketemuan di Kecamatan
Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Saat ini AD masih dalam pengejaran kami. Menurut MJ, AD
merupakan warga Sampang,” ungkap AKP Widiarti.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB)
berupa 1 sepeda motor Honda Beat nopol M. 4071 XC, kemudian 1 sepeda motor
Honda Scoopy nopol M 6563 X, dan 1 kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata
kunci.
“Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor menggunakan
kunci T,” terang AKP Widiarti.
Saat ini dua tersangka yakno MJ dan AB diamankan di Polres
Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUH Pidana. (red)
Social Header