MAGETAN, reporter.com -, Polres Magetan Gerak cepat menjawab keluhan warga
saat digelar jum'at curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di
sebuah rumah warga.
Hasilnya Satreskrim Polres Magetan amankan 6 (enam) orang
pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran.
Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5 (lima) orang
warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat
Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu
tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas
mereka.
",Laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh
anggota, didapati dan benar di teras rumah milik "D" warga Madigondo
Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis
dadu," kata Rudy, Kamis (9/3) kemarin.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6
(enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial "JS" alias
Gudik (42th) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.
"Kita amankan AT,SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga
Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan "D"
warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah," terangnya.
Barang bukti yang berhasil kita sita, lanjut kata Rudy
", karpet/banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai, yang
seluruhnya telah kami amankan, dan kami sampaikan terima kasih kepada
masyarakat atas informasinya sehingga Kamtibmas dapat terwujud,"
pungkasnya.
Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya polisi menjerat para
pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling
lama 10 tahun penjara.(red)
Social Header