Bangkalan, reporter.com -, Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial HD
akhirnya diringkus timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 09 Maret 2023 kemarin
di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Dari penggerebekan polisi di TKP, Satresnarkoba Polres
Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu sabu yang
disimpan oleh HD di langit-langit musholla nya.
Tak berkutik saat digerebek, Polisi pun langsung
menggelandang tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih
lanjut.
Di hadapan petugas, pelaku HD mengaku jika nekat menjadi
pengedar narkoba untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain karena untungnya banyak, barang haram tersebut juga
cepat terjual.
Keuntungan tinggi yang diraup ini pun, rupanya menjadi daya
tarik tersangka menjadi pengedar narkoba di kecamatan Tanah Merah.
HD mengaku mendapatkan stok narkoba dari seseorang berinisial
MU, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan catatan Polisi, MU memang sudah lama menjadi
buron Polres Bangkalan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K.,
M.H. yang ditemui di Mapolres Bangkalan, Senin (20/03/2023) menjelaskan jika
pelaku menyesal dan murni karena kebutuhan ekonomi.
"HD itu harusnya merawat 6 cucu nya,tapi dia malah
memilih jadi pengedar narkoba karena keuntungan yang bisa diraupnya cukup
banyak dan itu sangat menggiurkan. Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk
kebutuhan sehari-hari," beber AKBP Wiwit.
Kapolres Bangkalan ini pun kembali menegaskan, bahwa tidak
akan pernah memberi ruang terkait tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan
Narkoba.
"Saya tegaskan lagi, kami Polres Bangkalan tidak akan
memberi ruang bagi penyalahgunaan Narkoba," tegas AKBP Wiwit.
Atas perbuatan tersangka HD (62) tersebut, Polisi
menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Red/Hum)
Social Header