Breaking News

LOSS DOOLLL!!! Bos Eko Diduga Sedot BBM Bersubsidi dan Tabrak Aturan UU Migas!

  



Semarang, reporter.com -, Hari Kamis, Tanggal 30 Maret 2023, Menurut informasi dari narasumber Mafia BBM solar subsidi tersebut diduga bernama eko orang jawa tengah, pada saat menjalankan aksinya eko terlihat memantau dan standby di area sekitar SPBU berokan (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) untuk memantau anak buahnya yang mengambil BBM solar subsidi dengan menggunakan mobil truk colt diesel yang di dalam baknya sengaja di modifikasi untuk menyimpan BBM solar subsidi dari tangki standart ke tangki modifikasi yang ada di dalam bak truk colt diesel tersebut.

BBM solar subsidi yang diduga di ambil oleh mafia BBM solar. Bos mafia BBM solar subsidi diduga bernama Eko, setelah bos mafia BBM solar subsisdi mendapatkan BBM solar bersubsidi seraca bertahap hingga penuh, maka BBM solar yang ada di tangki modifikasi akan di pindah tempatkan ke kempu - kempu yang di buat tandon untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah lapak atau tempat pengumpulan, adapun BBM solar subsidi yang di kumpulkan oleh eko mafia BBM solar subsidi diduga untuk di setoran ke dugaan ke tangki - tangki untuk memenuhi kuota pengisian. 



Setelah kendaraan modifikasi mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang diduga ada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.




“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa truk col diesel selain itu juga menggunakan mobil truk warna putih, merah dan biru yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Kabupaten Semarang, ”ujar narasumber.



Setelah solar tersebut terkumpul hingga permintaan bos tangki sesuai kuotanya yang sudah di tentukan maka penimbun atau mafia BBM solar bersubsidi, menjual BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih untuk selanjutnya diduga untuk didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi. 


Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Tengah adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki - tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 8.900 per liternya.


Hingga detik ini diduga eko masih beraktivitas mengangsu BBM solar bersubsidi, dan aktivitas eko mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman - aman saja karena eko diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum Wilayah Kabupaten Semarang. 


Dugaan pelanggaran eko. 


Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.


Dugaan pelanggaran untuk eko mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai



Pasal 55 UU Migas


Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (mw tim)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini