Bojonegoro, reporter.com -, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyampaikan jika akan melakukan pendampingan sebagai hasil kajian pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait sengketa pasar lama.
"Kita
akan melakukan pendampingan sesuai ruang lingkup ketika nanti Pemkab Bojonegoro
melakukan penertiban pasar lama. Penertiban ini bukan terkait relokasi ya, tapi
izin pemanfaatan bangunan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,
Badrut Tamam, kepada awak media Kamis (9/3/2023).
Dia
menyampaikan, jika pasca pertemuan dengan Pemkab Bojonegoro pihaknya melakukan
kajian dari berkas-berkas berupa bukti autentik kepemilikan aset baik tanah dan
bangunan di pasar lama yang terletak di Kelurahan Ledok Etan, Kecamatan
Bojonegoro.
"Kami
melakukan kajian dari semua bukti-bukti yang dimiliki Pemkab terkait keabsahan
pemberian izin para pedagang pemanfaatan pasar, tentunya itu dari aspek hukum
yuridis," tandasnya
Terpisah,
saat rapat paripurna laporan kegiatan pertanggung jawaban tahun 2022 di ruang
paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (8/3/2023) kemarin, Bupati Bojonegoro, Anna
Mu'awanah menegaskan, ada potensi pendapatan asli daerah(PAD) yang hilang yakni
dari pasar lama.
"Sejak
dibubarkannya PD Pasar, otomatis pengelolaan pasar diambil alih oleh Pemkab.
Namun, sampai sekarang belum ada PAD yang masuk," imbuhnya.
Oleh
sebab itu, bersama Kejari, Pemkab Bojonegoro meminta pendampingan hukum agar
potensi pendapatan dari pasar lama bisa terlaksana sesuai aturan yang sudah
berlaku.(red/kang yon)
Social Header