Breaking News

23 Napi Beragama Hindu Se-Jatim Mendapat Remisi di Hari Nyepi.

  


 Surabaya, reporter.com - Puluhan narapidana di Jatim mendapat remisi. Namun, hanya yang beragama Hindu karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyebut ada 23 napi se-Jatim yang mendapat remisi khusus Nyepi 2023. Menurutnya, durasi remisi paling singkat 15 hari dan paling lama 60 hari.

Bila digolongkan menurut tindak pidananya, Imam memastikan ada 12 WBP tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sementara, 11 diantaranya pelaku tindak pidana umum.

Imam menegaskan pemberian remisi itu usai menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. "Ada 23 WBP yang mendapat remisi khusus Nyepi dalam SK tersebut," kata Imam dalan keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Imam menyebut jumlah napi yang memperoleh remisi sama dengan jumlah yang diusulkan. Ia mengeklaim, sebelumnya pihaknya mengusulkan 23 napi yang tersebar di 39 lapas atau rutan arau lembaga pembinaan khusus anak di Jatim, baik Remisi Khusus (RK) 1 (harus menjalani sisa pidana), maupun RK 2 (langsung bebas karena mendapatkan remisi).

"Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023," imbuhnya.

Lantaran bersifat khusus, Imam menuturkan remisi yang diberikan itu hanya diberikan kepada WBP yang beragama Hindu. "Mereka tersebar di 3 Rutan dan 9 Lapas," tandas Imam.

(red.Df)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini