Breaking News

Tawuran Antar Pelajar di Kota Tangerang, Mengakibatkan 1 Remaja Luka Tebas di Kepala, Telinga dan Jari Tangan.

 


Jakarta, Reporter.com
 - JK 17 tahun, pelajar SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengalami luka dibagian kepala, telinga dan jari tangan karena terlibat tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. "Korban JK 17 tahun, pelajar SMK 10 Penerbang Teluknaga," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 11 Januari 2023. 

Zain mengungkapkan, aksi tawuran pelajar ini terjadi pada Senin 9 Januari pukul 17.30, bermula ketika para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga. "Mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut," kata Zain. 

Sesampainya di lokasi para pelaku kembali menerima pesan group Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS, berisi ajakan untuk tawuran. 

"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan Airnav di Neglasari," ujar Zain. 

Tawuran pun kembali pecah di lokasi, namun kedua kelompok pelajar tersebut masing masing sudah mempersiapkan senjata tajam. 

"Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," kata Zain. 

Polsek Neglasari  mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di Rumah Sakit. 

Polisi mengindentifikasi para pelaku  berdasarkan keterangan saksi-saksi dan menangkap tiga pelajar sekaligus pelaku pembacokan berinisial IH (16), MRS (16) dan MFD (16) yang merupakan siswa SMK 6 Penerbang, Neglasari, Kota Tangerang. "Mereka  diamankan di sekolahnya kemarin, Selasa, 10 Januari 2023 siang, berikut barang bukti sajam turut diamankan," tandas Zain. 

Menurut Zain, tiga pelajar itu berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

Zain mengatakan, para pelaku tawuran pelajar terancam hukuman pidana pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. "Kami  melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak," kata Zain. 

(hum.ry)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini