Breaking News

Pemkot Surabaya Terima 187 Aduan Hotline, Ada Praktik Pungli-Penipuan

Surabaya, reporter.com - Inspektorat Pemkot Surabaya mengungkapkan telah menerima 187 berbagai macam aduan laporan termasuk terkait pungutan liar (pungli) dari masyarakat. Laporan tersebut diterima sejak tanggal 16 hingga 31 Desember 2022.

Aduan ini dilayangkan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau tak ragu melaporkan praktik pungli. Laporan bisa dilakukan di layanan nomor hotline WhatsApp.

"Jumlah pengaduan yang masuk melalui hotline WhatsApp sebanyak 187. Namun pengaduan itu bentuknya macam-macam, tidak hanya soal pungutan liar," kata Inspektorat Pemkot Surabaya, Ikhsan saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1/2023).

Dari 187 pengaduan yang masuk, lanjut Ikhsan, pihaknya memilah menjadi 16 kategori. Antara lain kategori pungutan liar ada 7, apresiasi ada 6, penyalahgunaan wewenang ada 1, permohonan bantuan ada 25 dan parkir liar sebanyak 14.

Lalu pengaduan terkait pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kecamatan/kelurahan sebanyak 17, Pelayanan Puskesmas ada 3, Pelayanan Tingkat RT/RW ada 6, Pemilihan RT/RW ada 3 dan Pengaduan di Luar Wewenang Pemkot (penipuan online, dana kampus, dan lain-lain) ada 14.

Dari total 187 laporan, pemkot juga menerima Permohonan Perbaikan (Jalan rusak, saluran, paving dan lain-lain) ada 5 dan terkait dengan Perizinan (IMB dan Pemakaian Tanah) ada 3. Selanjutnya, pengaduan kategori Saran atau Usulan ada 3, Sertifikat Tanah/Balik Nama ada 5, soal UMKM atau Pedagang Kaki Lima (PKL) ada 4 dan terakhir lain-lain atau sekadar bertanya ada 71.

"Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Dan sisanya, sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu," jelasnya.

Ikhsan menambahkan khusus untuk 7 pengaduan dugaan pungli, Ikhsan mengatakan sedang dalam progres tindak lanjut. Seperti dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah.

"Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya.

Selain pengaduan dugaan pungli di sekolah, Inspektorat juga menerima laporan pungutan biaya di lingkungan RT/RW. Seperti warga mengurus pindah domisili diminta biaya oleh perangkat RW. Ada pun penarikan biaya oleh RT dalam mengurus surat adminduk.

"Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kita teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Namun, kita juga sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis," urainya.

Iksan menyebut aduan harus disertai identitas pelapor, terlapor, data atau bukti pendukung yang jelas. Ia menjamin data identitas pelapor dipastikan aman dan dirahasiakan.

"Saat awal mengadukan lewat WhatsApp, itu kita kasih format atau template terkait pengaduan. Nah, format itu kadang tidak diisi oleh pelapor, seperti identitas diri atau data-data pendukung, sehingga hal itu membuat kami kesulitan untuk menindaklanjutinya," pungkasnya.

"Apabila pengaduan memenuhi unsur pungli, pasti kita tindak lanjuti. Karena mayoritas pengaduan yang kami terima melalui WhatsApp tidak berkaitan dengan pungli. Misal soal penipuan online, tidak kita tindaklanjuti, tapi tetap kita jelaskan ke pelapor bahwa itu bukan kewenangan dari Pemkot Surabaya," tandasnya. (Hum.Ry)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini