Breaking News

Rutan Gresik Beri Lampu Hijau Sidang Tatap Muka Kasus Penistaan Agama

 



Gresik, reporter.com – Sidang perkara kasus penistaan agama di Gresik terus berlanjut. Terkait dengan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan sidang tatap muka kepada ketua majelis hakim. Kendati belum ada keputusan, pihak rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari Gresik memberikan sinyal lampu hijau.

Seperti diberitakan, saat empat terdakwa kasus penistaan agama meringkuk di Rutan Banjarsari. Keempat terdakwa itu, yakni Nur Hudi Didin Arianto anggota dewan dari Fraksi Nasdem, Saiful Arif, Sutrisna, dan Arif Saifullah.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Aris Sakuriyadi mengatakan, ada pengajuan sidang tatap muka. Pihaknya akan menindaklanjuti.

“Kalaupun sidang tatap muka yang perlu diperhatikan protokol kesehatan agar dilaksanakan dengan baik,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Ia menjelaskan hingga saat ini belum ada mekanisme tentang tahanan keluar dari rutan. Ini karena Kemenkuham masih menerapkan aturan PPKM dalam masa pandemi covid-19. Namun jika pihak Pengadilan Negeri Gresik selaku pelaksana kegiatan sidang bisa menjamin keamanan dan ketertiban terdakwa, pihaknya akan mengizinkan.

“Kalaupun ada izin tentunya juga berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” paparnya.

Sidang perkara kasus penistaan agama antara manusia dengan kambing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa kembali ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, pihak penasehat hukum belum siap dengan materi yang akan disampaikan.

Sidang yang diketahui M.Fatkur Rochman itu diikuti oleh seluruh terdakwa secara online. Atas dasar ini, penasehat hukum terdakwa menyusulkan persidangan tatap muka pada persidangan selanjutnya.


“Kami juga mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. Hal ini untuk keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti,” ungkapnya.


Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Danu Bagus Pradana menyatakan sidang berikutnya tetap dilakukan secara online.


“Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan,” pungkasnya. [Hum.aw]

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini