Breaking News

Pria Asal Kunjang Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri, Diduga Menyimpan dan Mengedarkan Narkotika Jenis Pil Koplo.

 



KEDIRI, Mataperistiwa.com (21/12/2022) - Upaya polisi menggerebek rumah milik Agus, 33, di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang kemarin tak sia-sia. Barisan penegak hukum dari satuan reserse (satres) narkoba itu mengamankan dua tersangka. Juga, mereka berhasil menyita satu koli pil koplo jenis dobel L. Jumlahnya, mencapai 117 ribu butir.

Dua orang langsung diangkut polisi ke kantor polisi. Selain Agus, polisi juga menangkap Deni, 33, yang juga beralamat di desa tersebut. Selain itu polisi membawa istri Deni ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

“Sebenarnya masih ada satu koli (pil koplo) lagi. Tapi, yang itu dibawa Jayadi,” terang Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara, ketika ditemui di lokasi penggerebekan kemarin. Jayadi yang disebut Ridwan adalah saudara dari Deni. Dia menjadi pemasok dua orang yang ditangkap itu. Dan, saat ini masih buron.

“Jayadi (pelaku yang masih buron, Red) ini memang sudah lama jadi TO kami. Dia sudah berkali-kali melakukan (transaksi narkoba) berkali-kali,” lanjut Ridwan.

Polisi sebelumnya juga pernah mendatangi rumah Jayadi. Namun, saat itu yang menemui adalah Deni, adiknya. Menurut informasi yang diterima polisi, secara diam-diam Deni mengingatkan Jayadi agar tidak pulang. Karena di rumahnya ada polisi.

Kembali ke penggerebekan kemarin, tindakan polisi itu dilakukan setelah memastikan dua pelaku membawa ratusan ribu pil koplo dan disimpan di rumah tersebut. Sebelumnya, Deni dan Agus mengambil paket berisi narkoba yang dikirimkan oleh Jayadi. Paket itu melalui jasa penitipan bus dan diturunkan di Terminal Lama Kota Kediri (17/12) lalu.

Deni dan Agus mengambil paket itu menggunakan sepeda motor roda tiga. Keduanya kemudian membawa satu koli pil koplo itu ke rumah Agus. Setelah ada di rumah itu, paket narkoba dibagi menjadi dua. Yang 5 ribu butir disimpan di kamar. Sedangkan sisanya ditaruh di rumah mertua Agus. Untungnya, upaya menyebarluaskan barang haram itu gagal karena lebih dulu ditangkap oleh polisi.

Deni, yang ditemui koran ini di lokasi penggerebekan, mengaku hanya sebagai kurir. Dia disuruh kakaknya, Jayadi, mengambil paket di Terminal Lama. Dia berdalih tidak ada niatan membuka ketika paket itu tiba di rumah.

“Saya nggak tahu itu dijual (harga) berapa. Yang tahu hanya kakak saya, ”kilahnya ketika ditanya wartawan koran ini.

Selain itu, Deni berdalih baru pertama kali mengambil barang seperti itu. Sehari-hari dia bekerja dengan membuka toko pracangan kecil. Untuk mengambil paket itu, dia mengaku diberi upah Rp 400 ribu.

Bagaimana dengan Agus? Menariknya, pria ini seperti terbebani ketika ditangkap polisi. Dia bahkan hanya tertawa-tawa ketika wartawan koran ini mewawancarai Deni.

Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk berusaha untuk menangkap Jayadi.

(hum.ry)



© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini