Breaking News

Dua Tahun Tak Perpanjang STNK, Akan Langsung Diblokir.

  


JAKARTA, Reporter.com (17/12/2022) – Aspek kepatuhan terus didorong untuk seluruh pemilik kendaraan. Tahun depan, pemerintah sepakat akan menerapkan kebijakan penghapusan STNK yang sudah dua tahun tidak diperpanjang masa berlakunya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai dengan beleid itu, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan langsung diblokir.

‘’Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi ‘suvenir’. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah, nggak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar, blokir,’’ ujarnya ditemui usai media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Agus menjelaskan, agar kebijakan itu optimal, pemerintah daerah (pemda) perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin.

Penghapusan kebijakan pemutihan PKB itu terbilang penting. Sebab, selama ini pemda sering menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Hal itu nyatanya bukannya malah meningkatkan kepatihan pajak, justru para pemilik kendaraan malah memilih untuk menunda pembayaran PKB.

‘’Nah kalau ini berulang kan tidak mendidik. Jadi (orang berpikirnya) ‘nggak usah bayar sekarang, tahun depan kan ada pemutihan’, lalu nggak bayar lagi di tahun depannya. Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal tersebut maka ini akan mendidik masyarakat agar taat membayar pajak,’’ jelas Agus.

Dia menjelaskan, saat ini baik Polri dan tim Samsat terus melakukan sosialisasi kebijakan itu. Hal itu diharapkan tidak membuat masyarakat kaget jika nantinya kebijakan itu berlaku.

Meski begitu, Agus belum dapat menjelaskan kapan tanggal resmi kebijakan itu akan diimplementasikan. Menurut dia, semestinya kebijakan itu justru sudah diimplementasikan sejak beberapa tahun kebelakang.

Yang jelas, lanjut Agus, tim pembina Samsat nasional sudah sepakat akan menerapkan kebijakan itu. Dia berharap dengan begitu kepatuhan masyarakat membayar PKB bisa meningkat.

‘’Agar tertib administrasi kendaraan bermotor dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat. Secepatnya, 2023 saya kira sudah efektif lah. Ini kan tinggal beberapa hari lagi (ganti tahun),’’ jelasnya. (hum.ry)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini