Breaking News

Dua Lelaki Diduga Sebagai Pengedar Sabu - Sabu, Kini Diamankan Oleh Polresta Sidoarjo.

 



Sidoarjo, reporter.com - Dua lelaki asal Sidoarjo dan Gresik digiring dalam ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Rabu (28/12) kemarin. Budi Dwi, 30, ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu-sabu (SS). Adapun Sugianto alias Degek, 40, dibekuk karena terlibat dalam pengedaran SS.

Di hadapan polisi, Budi mengaku baru minggu lalu mencicipi barang haram sabu-sabu. Penuda asal Wringinanom, Gresik, itu menyatakan bahwa barang tersebut didapat dari rekan kerjanya di pabrik wilayah Sidoarjo Selatan. ’’Saya dapat barangnya ditawari Mas Degek ini waktu di tempat kerja,’’ ungkapnya.

Budi mengaku, satu plastik kecil berisi 0,5 gram sabu-sabu itu dibelinya pada Senin (19/12). ’’Saya baru memakainya tiga kali, yakni habis beli, Selasa, sama Rabu. Sebelumnya, saya nggak pernah sama sekali pakai barang itu,’’ tuturnya.

Dia pun ditangkap Satresnarkoba pada Kamis (22/12) di jalanan Desa Bogem, Keacamatan Balongbendo, ketika hendak mengambil SS. Dari pengakuan Budi, polisi lantas menangkap Sugianto alias Degek.

Saat ditanyai Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Degek mengaku sudah melakoni pekerjaan tidak terpuji sebagai kurir narkoba selama setahun. ’’Iya, sejak November tahun lalu,’’ ujarnya.

Degek juga menyatakan bahwa dirinya mendapatkan barang itu dari seorang bandar. Meski begitu, Degek mengaku tidak pernah bertemu bandar tersebut. ’’Hubungannya lewat WA sama telepon saja,’’ ungkapnya.

Sementara itu, barang tersebut diletakkan bandar itu di tempat yang diberitahukan ke Degek lewat WA. Bandar itu meletakkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam ukuran 1 kilogram. Degek bertugas mengemasnya dalam plastik lebih kecil dengan isi mulai 1 hingga 0,25 gram. ’’Saya juga ngejualnya dengan ranjau. Saya taruh mana biar pembeli yang ambil sendiri,’’ ujarnya.

Jika barang habis, dia mendapatkan imbalan dari sang bandar sekitar Rp 2 juta. ’’Kalau yang disita ini, saya belum dapat uangnya,’’ katanya.

Degek ditangkap di pinggir sawah Desa Bakalan, Balongbendo. Di tangannya terdapat 81 plastik kecil dengan jumlah total sabu-sabu seberat 48 gram. Serta, ada juga pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Saat  satresnarkoba menggeledah rumah Degek, ditemukan 16 plastik sabu-sabu dengan berat total 940 gram yang disembunyikan di dalam kursi kecil plastik. ’’Selanjutnya, Degek diangkut satresnarkoba ke sini,’’ tutur Kusumo.

Tersangka menyatakan, rencananya sabu-sabu tersebut akan disebarkan pada malam tahun baru nanti. ’’Untuk totalnya, jika dinominalkan sebesar Rp 1,2 miliar,’’ imbuh Kusumo.

Sementara itu, bandar yang memberikan paket barang haram kepada Degek masih dicari Polresta Sidoarjo. ’’Bandar sampai saat ini masih masuk DPO. Kami masih dalami itu,’’ ungkapnya. Karena barang bukti lebih dari 500 gram, kedua tersangka terancam hukuman mulai 5 hingga 20 tahun. 

(hum.ry)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini