Breaking News

Beraksi lagi Komplotan Pencuri Gasak 18 Unit Komputer

 



Magetan,reporter.com – Komplotan pencuri terdiri dari lima orang ditangkap Satreskrim Polres Madiun usai menggasak 18 unit komputer di SMPN 2 Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, 27 Agustus 2022 lalu. Para pelaku mengaku menentukan target pencurian bermodal Google Street View, yang merupakan salah satu fitur pada Google Maps.

Wakapolres Madiun, Komisaris Ricky Tri Dharma mengungkapkan, lima pelaku bukan berasal dari Kabupaten Madiun. Masing-masing pelaku berasal dari beberapa daerah.

Tiga pelaku yaitu CN (28), MST (30), dan TIT (32), merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Dua lainnya yaitu AM (20), warga Kelurahan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, dan AP (35) asal Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

“Kelima tersangka ditangkap di sebuah vila di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur pada 21 September 2022. Kelimanya ditangkap dan barang bukti berupa linggis, kunci L, tang, obeng serta satu unit mobil untuk mendatangi lokasi sasaran pencurian yakni Xenia Putih nopol B 1067 KIQ,” kata Ricky dalam pers rilis kasus di Joglo Polres Madiun, Jumat (25/11/2022).

Dari pengakuan tersangka, mereka menentukan lokasi pencurian menggunakan Google Maps. Setelah menemukan target, mereka menuju lokasi tersebut mengikuti arah yang muncul dari Google Maps pada 26 Agustus 2022.

Saat sudah masuk Kabupaten Madiun, tersangka mengganti plat nomor mobil dengan nopol B 2989 TYY. Setelah itu langsung menuju ke SMPN 2 Geger yang sudah ditetapkan sebagai target pencurian.

Sesampainya di dekat SMPN 2 Geger sekitar pukul 01.45 WIB, komplotan ini berhenti di area persawahan belakang sekolah. Empat tersangka yaitu CN, MST, TIT, dan AM turun dari mobil.

Mereka berjalan ke arah pagar belakang sekolah melalui jalan setapak sambil membawa alat berupa dua buah linggis, sebuah kunci L, dan sebuah tang. Sedangkan tersangka AP menunggu di dalam mobil sambil berjaga.

“Keempat tersangka masuk ke dalam area sekolahan dengan cara memanjat dinding pagar belakang sekolah secara bergantian, di mana tersangka CN dan MST dulu kemudian diikutiTIT dan AM. Setelah berhasil masuk ke dalam area sekolahan tersangka berpencar untuk mencari ruangan yang ada komputernya. Setelah menemukan ruangan tersebut tersangka mengawasi keadaan,” lanjut Ricky.

CN dan MST merusak pintu ruang komputer, sedangkan tersangka TIT dan AM berjaga di area sekolahan. Setelah berhasil membuka ruangan, tersangka CN dan MST melepas semua kabel yang tertancap lalu membawa sejumlah unit komputer tersebut ke luar ruangan.

Setelah selesai, tersangka CN dan MST dibantu TIT dan AM membawa komputer dan proyektor yang telah diambil tersebut ke belakang sekolah dekat kantin.

Setelah itu tersangka CN dan MST kembali ke area sekolahan dan membuka ruang Tata Usaha (TU). Di ruangan tersebut kedua tersangka melihat brankas dan mencoba untuk membukanya namun tidak bisa.

Dua tersangka juga membuka laci secara bersamaan namun tidak mendapatkan apapun. Mereka kembali menuju ke kantin belakang.

Keempat tersangka berhasil mengambil 20 unit komputer dan 1 unit proyektor. Selanjutnya keempat tersangka keluar area sekolahan dengan cara melompat pagar sekolahan di mana sebelumnya juga merupakan jalan masuk ke area sekolahan.

Tersangka TIT dan AM melompat terlebih dahulu. Kemudian tersangka CN dan MST membawa komputer dan proyektor dengan cara menyerahkannya dari dalam pagar sekolahan ke tersangka TIT dan AM.

Kemudian keempat tersangka membawa komputer sebanyak 18 unit dan langsung menuju ke arah mobil dimana trsangka AP sudah menunggunya.

“Setelah komputer tersebut dimasukan ke dalam mobil, tersangka kelelahan sehingga memutuskan untuk 2 unit komputer dan satu unit proyektor yang masih tertinggal di dalam area sekolah ditinggal dan tidak diambil. Setelah itu kelima tersangka langsung kembali masuk ke arah Tol Madiun dan menuju ke Bekasi,” lanjut mantan Waka Polres Ngawi itu.

Kemudian tersangka AM dalam perjalanan menghubungi seseorang yang mengaku bernama Hendro untuk menjual komputer hasil pencurian tersebut. Setelah itu para tersangka pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB mereka janjian untuk bertemu dengan Hendro selaku pembeli.

“Terjadi kesepakatan harga jual sebesar Rp1.900.000 per unit dengan total harga sebesar Rp 34.200.000 di daerah Bogor. Setelah itu tersangka AM memutus komunikasi dengan Hendro dengan menghapus nomor teleponnya, dan uang hasil penjualan tersebut dibagi rata dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini kelimanya masih mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun.(hum.aw)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini