Breaking News

Seorang Kuli Bangunan Diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung, Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian HP Milik Temannya



Tulungagung, reporter.com - Seorang kuli bangunan inisial BA (26) warga Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. BA diduga melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone (HP) milik temannya.

“Pelaku BA ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Rabu (21/09) kemarin sekira pukul 20.00 WIB saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (22/09/2022).

Pengungkapan kasus pencurian HP berdasarkan laporan korban berinisial SS (49) tukang bangunan asal Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa HP milik korban merk Oppo A3S yang telah dijual oleh pelaku di sebuah konter HP di wilayah Blitar.

Iptu Anshori menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Jumat 01 Juli 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB, korban yang merupakan tukang bangunan ini bersama rekan lainnya sedang beristirahat di tempat kerjanya di sebuah rumah Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Kauman Kecamatan Tulungagung.

Saat jam istirahat siang, korban menaruh HP miliknya di atas meja kemudian ditinggal untuk melanjutkan pekerjaannya. Beberapa saat kemudian pelaku BA meminta ijin tidak melanjutkan bekerja dengan alasan sakit.

“Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, saat korban bermaksud mengambil rokok mengetahui HP miliknya dan rekan lainnya yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada ditempat semula,” terangnya.

Mengetahui hal tersebut korban berusaha mencari dan menanyakan kepada rekan – rekannya namun tidak ada yang tahu. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Tulungagung Kota.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Tulungagung Kota. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP merk Oppo A3S warna merah beserta dosboknya, dan 1 buah dosbok HP merk Samsung A10 warna hitam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2.600.000,. “Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkas Anshori. (hum.red)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini