Breaking News

Pelaku Curi Kotak Amal Mushola di Desa Karangwidoro Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Dau


Malang, reporter.com – Pencurian Kotak Amal di Mushola Al-Muhtadin, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kini pelaku sudah terungkap dan diamankan di Mapolsek Dau. Senin (19/9/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022, yang diketahui oleh saksi sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni menyebut, identitas pelaku yakni LU (45), laki-laki yang beralamat di Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Menurut keterangan yang diberikan oleh saksi kepada petugas, awal mula pencurian ketika saksi melihat pelaku yakni LU (45) sedang mondar-mandir di area Mushola yang letaknya didepan rumah saksi tersebut. Saksi juga membeberkan saat itu ia sedang memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat Desa. 

“Tak lama kemudian, kecurigaan saya terhadap orang tersebut terungkap. Tiba-tiba terdengar suara pecahan benda keras seperti congkelan di Mushola. Sontak saya keluar rumah lagi dan mengeceknya” ucap saksi. 

Mengetahui aksinya diketahui warga, LU (45) langsung melarikan diri dan sepeda motor miliknya beserta tas berisi linggis tertinggal di TKP. “Kepergok maling, saya langsung meneriaki di pelaku yang kemudian melarikan diri” imbuhnya. 


Kapolsek Dau menambahkan, linggis tersebut digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal Mushola.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dau segera melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari ini Senin, tanggal 19 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ada seorang laki-laki yang mencurigakan di dalam area pemakaman umum” tambah Triwik.

Selanjutnya petugas Polsek Dau dipimpin Kapolsek Dau mendatangi makam tersebut untuk menghampiri laki-laki yang ciri-cirinya persis dengan pelaku, “setelah kami interogasi, orang tersebut mengakui sebagai pelaku tindak pidana pencurian kotak amal” sambungnya. 

Atas kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti si pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya yakni 1 buah linggis sepanjang 60 Cm, 1 unit sepeda motor, 1 tas berwarna hitam dari pelaku, dan 1 buah kotak amal beserta isinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dau dan dilakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, LU (45) dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 (1) KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (hum.hr)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini