Breaking News

11 Reka Adegan Pembunuhan Istri Siri di Benjeng Gresik

 

Gresik,reporter.com - Sebanyak 11 reka adegan pembunuhan istri siri Elly Prasetya Ningsih di Gresik dilakukan reka adegan. Pembunuhan dilakukan tersangka Hendro Setiawan seorang diri di kediaman mereka di wilayah Kedamean.

Lokasi rumah berada di tengah-tengah tanah lapang. Tidak ada bangunan di samping kanan kiri.


"Reka adegan hari ini sebanyak 11 adegan dilakukan di dua titik, pertama di rumah tersangka, kedua di lokasi pembuangan korban," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (28/9/2022).


Lebih lanjut, kondisi korban masih hidup, sekilas adegan satu, dua dibawa ke kamar dalam kondisi hidup. Kondisi dalam meninggal dunia dimasukkan ke tas.

"Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah dan dilipat sebanyak 3 kali," ucapnya.


Kondisi masuk ke dalam tas kepala menghadap ke bawah. Bagian pinggul dan pantat menghadap ke atas. Terkait motif pembunuhan masih di dalami.

"Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang," imbuh Wahyu.


Diketahui jasad korban Elly Prasetya Ningsih sudah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan. Diketahui tersangka membawa jasad korban ditaruh tas warna merah. Kemudian menggunakan sepeda Yamaha Mio J L 5956 ZI untuk membuang korban. Tas berisi jasad korban itu berada di depan motor. Dijepit kaki tersangka.


Ditaruh di depan motor lalu dibuang malam harinya.

Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif karena saat malam hari sepi. 


Kemudian agar warga mengetahui bahwa mayat korban dibuang di situ.

Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman. Ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya. Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur. Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.


Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun. (ret.dl)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini