Breaking News

Ekploitasi Pasir Di Aliran Lahar Gunung Kelud Sempu Ngancar, Lolos Dari Tangan APH


Kediri, reporter.com - Maraknya pertambangan galian C liar di wilayah Hukum Polres Kediri, menambah suramnya penanganan  penegakan hukum dari aparat penegak hukum. 

Seperti penelusuran media ini di wilayah Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Blitar. Pertambangan liar yang diketahui milik Eko warga Mojokerto tidak tersentuh tangan Aparat Penegak Hukum.

Kegiatan eksploitasi pasir besar - besaran di aliran lahar gunung kelud perbatasan Kediri-Blitar oleh pengusaha yang tidak mengantongi ijin pertambangan, sehingga negara dirugikan. 

Dari pengamatan media ini dilapangan, terlihat dua alat berat jenis ekscavator dengan kapasitas besar sedang mengisi truk - truk dump yang sedang mengantri muatan. 

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa warga sangat dirugikan akibat banyaknya truk yang lalu lalang melewati desa Sempu dan sekitarnya. Pasalnya, akibat dari lalu lalang truk tersebut, jalan desa menjadi rusak parah.

"Bisa dilihat sendiri pak, jalan - jalan yang melalui jalan desa semua mengalami lubang dan rusak dimana - mana," tuturnya, sambil menunjuk jalanan desa yang rusak. Rabu (24/8).

Dilain pihak, pemerintahan Desa Sempu dan Desa Manggis belum bisa dikonfirmasi dikearenakan masih banyak kegiatan di bulan Agustus ini.

Sementara itu Kasi Pidsus Polres Kediri Iptu Hendro saat dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi terkait galian C liar di wilayah hukumnya.

Untuk diketahui, pertambangan liar pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar. (yunus)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini