Breaking News

Dikasih Infoo, Akhirnya Warga Dusun Jambon Sugih Waras Geram dan Blokade Jalan, Buntut Aktivitas Tambang Bodong Tetap Loos Dooll Buka



Kediri, reporter.com - Geger Gedhen tambang Jambon Ngancar Kabupaten Kediri beroperasi kembali, raja bodong Milik KHL “Diduga” pengusaha asal luar Kediri. Menurut penuturan (PJ) bukan nama sebenarnya red,  yang juga warga sekitar menuturkan kepada awak media ini yang punya adalah KHL asal luar kota kini buka kembali.

Bos tambang galian C ilegal yang terkenal licin dan seolah kebal hukum ini berulah kembali dengan terkait beroperasinya kembali penambangan pasir di Jambon Sugih Waras Ngancar Kabupaten Kediri. Diduga penambangan bodong alias tanpa izin ini dengan pemilik atas nama Kolil asal luar Kota. 

Aktivitas tambang pasir ilegal ditandainya masih beroperasi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penambang menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan seolah tak gentar dengan  aparat keamanan. Entah ini memang lolos dari pantauan APH  atau benar tentang adanya opini yang beredar di masyarakat sekitar memang terjadi pembiaran.

Padahal didalam undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Penambangan yang terjadi bertahun-tahun tersebut berimplikasi pada urusan perut, sehingga semua harus melalui pendataan dan pertimbangan aspek sosial. Di sisi lain hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya.

Dan sudah bisa di pastikan bencana yang mengintai para pekerja tambang. Dan belum juga rusaknya ekosistem alam sekitar, karena Aktivitas dari kegiatan eksplorasi dan exploitasi skala besar yang notabene demi mencari keuntungan diri sendiri semata, tanpa mengindahkan dampak kerusakan alam sekitar.

Dengan keresahan warga Jambon Ngancar yang membuat jalan rusak, kini puluhan warga memblockade jalan yang dilalui oleh beberapa truk yang hendak muat pasir.

Ditempat lain, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, S.I.K, M.Si, berhasil dihubungi melalui WhatsApp dengan balasan akan menindaklanjuti terkait kegiatan illegal tersebut. 

Masyarakat sekitar berharap kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP  Agung Setyo Nugroho, S.I.K. sekaligus Bupati Kediri Mas Dhito, Untuk segera menindak dan menutup segala bentuk kegiatan ilegal mainning dan aktivitas penambangan liar ini.

Dengan tujuan agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas, bahwa terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Dengan Beroperasinya Aktivitas Galian C Bodong milik Kolil yang jelas jelas tidak mengantongi ijin, serta terciptanya tegaknya Supremasi Hukum tanpa pandang Bulu *** (Bram)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini