NGANJUK – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Aktivitas yang disinyalir berlangsung secara rutin tersebut dilaporkan terjadi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Klurahan tersebut dikelola oleh inisial "R". Laporan masyarakat mengindikasikan adanya kegiatan sabung ayam yang diduga melibatkan praktik perjudian dan berlangsung secara terorganisir.
Praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta bermain judi di tempat umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang jelas memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Selain meresahkan masyarakat, aktivitas perjudian berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk potensi konflik sosial serta dampak ekonomi negatif bagi warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran. Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (red)