Semarang, reporter.web.id - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Untuk dua hari besok tempat hiburan diminta untuk tutup.

Surat edaran wali kota yang dikeluarkan bernomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada Bulan Suci Ramadan.

"Pada tanggal 11-12 Maret 2024 seluruh usaha hiburan tutup dan selama bulan Ramadan tutup lebih awal, untuk Lebaran semua usaha hiburan ditutup 8-12 April 2024," tulis dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dalam akun Instagramnya dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Tempat hiburan yang dimaksud yaitu seluruh usaha diskotik atau kelab nalam atau pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar baik di dalam maupun di luar hotel. Berikut aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan di Semarang:

Diskotik atau kelab malam atau pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB
Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB
Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 H seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 April sampai 12 April 2024.

"Kita sambut bulan Ramadan penuh keikhlasan penuh berkah melewati dengan lancar 30 hari," kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Balai Kota Semarang.(red.al)