Dikutip Dari Media Cakrawala.Co

                        

  BLITAR,   reporter.web.id   - Kasus penebangan 95 pohon jati yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kecamatan Wates Kabupaten Blitar inisial S, kini memasuki babak baru.

 

Satreskrim Polres Blitar dikabarkan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Kamis (11/1/2024) kemarin.

 

Demi mengetahui perkembangan kasus itu, sejumlah media mencoba menemui Kasatreskrim Polres Blitar, tapi sayangnya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara KBO Reskrim, Iptu Hariyono SH juga tidak berani memberikan keterangan karena belum dapat perintah atasannya.

 

Namun demikian, Iptu Hariyono membenarkan bahwa kemarin (11/1/2023), pihaknya telah melakukan tahapan gelar perkara. Dia bahkan menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tapi keduanya tidak ditahan.

 

Kasus penebangan 95 pohon jati ini berawal dari laporan warga desa Tugurejo bernama Suharno pada awal Mei 2023 lalu.

 

Suharno yang mengaku sebagai ahli waris lahan melaporkan bahwa telah terjadi penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh S dan BD (inisial) “Total kayu yang dipotong itu ada 95 batang kayu, tapi yang 8 merupakan milik Perhutani,” kata Suharno waktu itu.

 

Namun karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu rendah, Suharno pun menolaknya. Selain itu menurutnya, oknum Kades Tugurejo tersebut telah menyalahi aturan. Suharno lalu memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan S ke Polres Blitar dengan tuduhan pencurian kayu yang proses hukumnya berlanjut hingga sekarang.


 Sebelum dilaporkan ke Polres Blitar, Suharno sempat meminta kejelasan kepada S. Dari keterangan S, kayu jati itu rencananya akan digunakan untuk kerangka bangunan kantor desa. S juga sempat menawari uang ganti rugi senilai 30 juta rupiah kepada dirinya.

 

Sementara itu beberapa hari lalu, para pengangkut kayu jati yang diperintah S, menggeruduk Kantor Desa Tugurejo. Mereka meminta Kades Tugurejo supaya tidak menyangkut pautkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Saat dikonfirmasi awak media, Kades Tugurejo mengatakan, warga yang sedang berkumpul di kantornya itu diajak untuk membuka lahan pariwisata paralayang yang lokasinya di sekitar wisata pantai.

 

Kasus inipun semakin seru tatkala awak media mendapatkan keterangan berbeda dari seorang pengangkut kayu. Ia mengaku bahwa kedatangan para pengangkut kayu di Kantor Desa Tugurejo untuk membicarakan kasus yang sedang menjerat kadesnya.

 

"Tidak membahas rencana wisata paralayang tapi membahas kasus itu. Mohon nama saya jangan disebut ya," katanya di ujung telepon.

 

Ia pun mengungkapkan bahwa kadesnya S dan BD yang menebang pohon jati tersebut.

 

"Teman saya yang lain juga tahu bahwa Pak Kades juga ikut nebang," tegasnya.

Sementara ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan, setelah permasalahan itu mencuat, pihaknya telah bertemu berkali-kali dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Tugurejo. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada yang berwenang.

 

"Kita serahkan kepada APH lur," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (12/1/2024). (red.tim)