Probolinggo, reporter.web.id - Polisi meringkus seorang anak baru gede (ABG) usai menyetubuhi anak di bawah umur. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan, di rumah tersangka setelah korban pulang sekolah.
Tersangka berinisial S (18) asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korbannya berusia 15 yang masih temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan persetubuhan itu terjadi pada Jumat (10/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang pulang sekolah lalu menelepon tersangka untuk minta dijemput.
"Setelah menjemput korban di sekolahnya, korban dan tersangka sempat mampir ke rumah teman korban untuk main, selanjutnya tersangka mengajak pulang korban ke rumah tersangka," kata Didik, Jum'at (24/11/2023).
Setiba di rumah tersangka, lanjut Didik, korban disuruh masuk ke dalam kamar, lalu dirayu selanjutnya tersangka menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, korban dan tersangka lalu tertidur hingga pagi harinya.
"Jadi korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa kok pulang pagi. Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian tersebut, dan langsung melapor karena tidak terima," terang Didik.
Setelah dirasa cukup bukti-bukti, tersangka lalu diamankan di rumahnya pada Rabu (15/11/2023). Akibat perbuatannya, lanjut AKP Didik tersangka, dijerat pasal 81 sub pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah BH warna ungu, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah celana panjang motif kotak kotak warna, 1 buah kaos lengan panjang warna merah serta 1 buah celana pendek warna hitam tersangka," pungkasnya.(red.al)
Social Header