Breaking News

Jeratan Bertubi bagi Leon Dozan Usai Aniaya Pacar dan Hina Polri

 


Jakarta,   reporter.web.id    - Artis Leon Dozan dijerat polisi dengan pasal berlapis. Tak hanya karena menganiaya pacar, anak aktor Willy Dozan ini juga dijerat pasal penghinaan terhadap institusi Polri.

Video diduga Leon Dozan melakukan penganiayaan terhadap A beredar di media sosial. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengunggah video viral itu di akun Instagramnya.

Dalam video yang beredar, terlihat pria diduga Leon Dozan memiting wanita tersebut. Korban juga terlihat mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan. Pria diduga Leon juga terdengar tak takut jika dilaporkan ke polisi.

Polisi turun tangan dan melakukan pengusutan. Leon Dozan dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.

"Jadi laporannya ke Polda, tapi dilimpahkan ke Polres Jakpus," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Laporan itu diterima pada 8 November 2023. Kasus saat ini masih ditangani oleh Polres Metro Jakpus.

"Jadi benar kejadian tersebut sudah kami terima laporannya tanggal 8 atas nama A. Dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

Leon Dozan Dijerat Pasal Penganiayaan
Polisi menetapkan artis Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan wanita. Leon Dozan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Leon Dozan Tersangka Hina Institusi Polri
Polisi juga menjerat Leon Dozan dengan pasal penghinaan terhadap institusi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Leon Dozan juga diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Dia mengatakan penghinaan itu diucapkan dengan lantang oleh Leon.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan Leon Dozan dijerat Pasal 207 KUHP. Pasal itu berisi ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

"Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi," ucapnya. Selain itu, Leon dijerat Pasal 351 KUHP dalam kasus penganiayaan.

Leon Dozan Ditahan Polisi
Polisi menghadirkan Leon Dozan saat bertemu awak media. Leon Dozan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Borgol besi nampak terpasang di kedua tangannya. Leon Dozan ditahan terhitung sejak hari ini.

"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuh Kombes Susatyo.

Leon Dozan Minta Maaf

Polisi menahan artis Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita dan dugaan penghinaan institusi. Leon pun meminta maaf atas perbuatannya.

"Assalamualaikum, kepada yang terhormat Pak Kapolri," kata Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

"Terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri," sambungnya.

Dia mengaku khilaf. Leon mengatakan dirinya menyesali perbuatannya.

"Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal," kata Leon.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini