Breaking News

Keraguan NasDem Dijawab KPK Siap Buka-bukaan Aliran Uang Haram Kasus SYL


Jakarta, reporter.web.id -   KPK telah menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dijerat dengan tiga pasal berlapis mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Dalam konferensi pers penahanan SYL yang digelar pada Jumat (13/10), KPK mengatakan adanya dugaan aliran korupsi SYL ke NasDem. KPK memang belum memerinci besaran uang tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

Pernyataan dari KPK itu membuat Partai NasDem meradang. NasDem bahkan mempertanyakan integritas dari KPK sebagai lembaga antikorupsi.

NasDem Singgung Kepercayaan ke KPK
Ketua DPP Partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau Tobas, membalas pernyataan KPK soal dugaan aliran korupsi SYL ke NasDem. Dia mempertanyakan integritas KPK.

"Memangnya masih bisa kita percayai keterangan KPK? Dengan proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini, apakah KPK saat ini masih dipercaya memiliki integritas dan independen?" kata Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas, saat dihubungi, Jumat (13/10).

Tobas menyebut pertanyaan soal integritas KPK ini muncul setelah melihat rangkaian proses kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL. Dia mengungkit dari penggeledahan saat SYL di luar negeri, pembangunan opini, hingga pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal SYL sudah tersangka.

"Ini adalah pertanyaan yang muncul jika kita mengikuti rangkaian proses ini. Mulai dari penggeledahan ketika SYL di luar negeri, pembangunan opini oleh Wamentan seolah-olah SYL hilang padahal baru telat 2 hari dari jadwal ketibaan, lalu pemanggilan penasihat hukum sebagai saksi atas legal opinion-nya, pernyataan sebagai tersangka oleh Menko Polhukam yang mendahului KPK, penangkapan di malam sebelum pemenuhan panggilan yang sudah dijadwalkan, larangan penasihat hukum mendampingi kliennya," jelasnya.

Dia juga menyoroti secara khusus pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menilai ada yang janggal terkait pernyataan Alexander Marwata soal aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem.

"Dan yang terakhir keterangan Alex Marwata yang juga janggal. Dalam keterangannya, Alex mengatakan sebagai bukti permulaan adalah penggunaan dana sebesar Rp 13,9 M. Tapi kemudian ia menambahkan bahwa selain itu penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan tim penyidik yang salah satunya soal aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem dalam jumlah yang tidak dirinci, hanya disebut miliaran rupiah, Alex menjelaskan suatu hal yang akan ditelusuri lebih lanjut, yang masih dicari-cari, tapi sudah diangkat ke publik," ujarnya.

"Terlalu banyak hal yang janggal dan merusak nalar hukum kita. Saya selama ini selalu mendukung kerja-kerja KPK. Namun kenapa dalam perkara cara penanganannya seperti ini. Ada apa dengan KPK?" lanjutnya.

KPK Bakal Bukti di Pengadilan
NasDem mempertanyakan integritas hingga bukti yang dimiliki KPK terkait adanya aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke NasDem. Lalu, bagaimana respons KPK?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menjerat SYL dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Lewat jeratan pasal itu, penyidik akan mendalami aliran uang korupsi SYL, termasuk dugaan yang mengalir ke NasDem.

"Semua aliran uang pasti kami kejar, siapa, ke mana, dan berapa jumlahnya karena dalam perkara ini kami terapkan juga ketentuan pasal pencucian uang," kata Ali saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Ali mengatakan penyidikan korupsi SYL tidak berhenti meski mantan Menteri Pertanian itu telah ditahan. Dia menjelaskan tiap bukti kasus korupsi SYL beserta aliran uangnya nanti akan dibuka di proses persidangan.

"Namun pada proses penyidikan tidak juga harus kami buka semuanya karena hasil penyidikan kami akan pertanggungjawabkan nanti pada saatnya di hadapan majelis hakim," jelas Ali.

Singgung Jeratan TPPU ke SYL untuk Usut Aliran Korupsi
KPK kemudian mengungkit soal jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengusutan aliran korupsi SYL. Pasal itu digunakan untuk menelusuri uang korupsi dari SYL.

"KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya," kata Ali.

Dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Ali mengatakan jeratan pasal itu diterapkan setelah adanya dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.

"Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah," jelas Ali.

"Tentunya KPK juga akan mendalaminya kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut," sambungnya.

Ali mengatakan penyidik KPK menemukan adanya dugaan aliran hasil korupsi SYL mengalir ke Partai NasDem. Temuan itu kini masih terus didalami oleh KPK.

"Hal itu sebagaimana telah dijelaskan oleh pimpinan KPK, Bapak Alexander Marwata, dalam konpers penahanan Tersangka SYL dan MH pada Jumat (13/10), di mana salah satu aliran uangnya diduga ditujukan untuk kepentingan salah satu partai politik," jelas Ali.

Ali meyakini NasDem akan mendukung proses hukum terhadap SYL yang tengah dilakukan oleh KPK. Dia mengatakan NasDem dan partai politik lain telah berkomitmen menolak politik uang jelang Pemilu 2024.

"KPK meyakini partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini. Sebagaimana komitmen seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, baik nasional maupun daerah, untuk memerangi korupsi dan menolak praktik-praktik money politics," ujar Ali.

(red.NR)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini