Breaking News

'AGUS' Pemilik Tambang Ilegal Didaerah Kabupaten Blitar Serasa Kebal Hukum!



 Blitar, reporter.com - Penambangan pasir di Desa Kemulan Kecamatan Talun Kabupaten Blitar yang “diduga” kuat tidak mengantongi izin pertambangan, nyatanya tetap nekat beroperasi.


Seakan tidak jera dengan aksinya, penambang pasir yang diketahui milik Agus, tetap menjalankan aksinya untuk menambang pasir meskipun “diduga” tidak mengantongi izin dan tidak memperpedulikan efek negatif dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tidak bertanggung jawab tersebut.


Tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Perkasa berusaha turun langsung dan menyusuri area yang terjadi penambangan “ilegal” tersebut untuk mengawasi dan memastikan sejauh mana kegiatan tersebut berlangsung, terlihat alat berat berupa backhoe dan alat mesin sedot yang beroperasi disana. Pemilik tambang pasir Agus juga “terkesan” alergi terhadap wartawan karena tidak mau menemui saat ingin dikonfirmasi.


Tim LSM Perkasa juga menggali informasi lebih jauh mengenai kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang tersebut. Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 30 sampai 50 rit pasir.


Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya.


Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola Negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri.


Aktivitas pertambangan diatur jelas dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Penambangan pasir ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara dalam sektor pajak, akan tetapi juga bagi warga sekitar dan juga untuk kelestarian alam.


Jalan-jalan sebagai akses sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat, hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara.


Bahaya lainnya adalah alam yang hancur karena rusaknya kontur dan konstruksi susunan tanah tebing, disekitar area penyedotan pasir yang dapat menimbulkan bencana tanah longsor, 

Penyedotan material yang terus dilakukan menyebabkan abrasi dan tergerusnya mineral sehingga tidak mampu menahan aliran air saat hujan deras turun.


Hal ini tentunya juga mengancam keselamatan para pekerja yang berada di titik penyedotan pasir yang sudah pasti tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja yang mumpuni dan layak. Selain itu munculnya rongga-rongga galian yang sangat curam akibat bekas penyedotan pasir juga memperparah pemandangan di area tersebut.

Terjadinya abrasi berdampak pada warga sekitar yang mengeluhkan menurunnya debit air di sumur-sumur warga akibat amblasnya struktur tanah yang di sebabkan oleh mesin sedot ponton.

Sampai dengan berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Blitar bagi aktivitas illegal Minning di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Tim LSM Perkasa berharap kepada Bapak AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, S.H, segera memberi tindakan tegas dan menjatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.(Tim)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini