Breaking News

Pernyataan Maaf Dari Wakil Ketua DPRD Sahat Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penyuapan.

 


Jakarta, reporter.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 


Dari keempat tersangka tersebut ada nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. 


KPK juga resmi menahan Sahat bersama tiga tersangka lainnya. 





Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.


Politisi senior Partai Golkar itu pun mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap. 


Ia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat khusunya Provinsi Jatim. 




Pernyataan maaf itu ia sampaikan sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan oleh KPK. 


"Pertama, saya salah," ucap Sahat di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari youTube Kompas TV. 


"Dan saya minta maaf ke semuannya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," tuturnya dengan tegas. 





Sahat juga meminta doa agar pemeriksaan dirinya dan ketiga tersangka lainnya bisa berjalan lancar. 


"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," katanya. 


Sahat terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat senilai Rp 1 miliar. 


Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.


Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.



Dikutip dari Kompas.com, suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim. 





Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. 

Sebelumnya, Sahat bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.39 WIB.


Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka. 


Sahat dijerat bersama tiga tersangka lainnya. 


Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.


"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.


Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.


Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.(red.Ep)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini