Breaking News

20 Orang Ditangkap Di Duga Oplos Gas Elpiji dari Tabung 3 kg ke Tabung 12 kg.

   


TANGERANG, Reporter.com (24/12/2022)  Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji (LPG) tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, aparat menangkap 20 orang pelaku.

“Terkait kasus ini ada 20 tersangka yang bisa diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (24/12).

Zulpan mengatakan, 20 tersangka tersebut terdiri dari 7 orang pemilik toko, 7 pelaku pengoplos gas LPG dan 6 orang karyawan. Para tersangka ditangkap pada penggerebekan yang dilakukan pada rentang waktu September 2022-November 2022 di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Zulpan juga mengatakan para tersangka tersebut menggunakan modus regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas, agar gas dari tabung 3 kilogram bisa berpindah ke tabung 12 kilogram.

“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram, yang merupakan subsidi, ke tabung gas elpiji kosong
ukuran 12 kilogram yang merupakan non subsidi, tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka tersebut mengaku membeli gas subsidi tiga kilogram dengan harga Rp 18.000-20.000.

Para tersangka ini kemudian menggunakan empat tabung gas untuk mengisi tabung gas 12 kilogram dan dijual dengan harga Rp 200.000-220.000. Sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000-140.000 per tabung.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 626 tabung gas elpiji tiga kilogram, 267 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 11 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 12 regulator, enam alat suntik tabung gas dan sembilan unit kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya para tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mereka terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(hum.ry)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini