Breaking News

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Tersandung Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Bupati Dhito Tegaskan Tak Ada Gangguan Pelayanan

    

KEDIRI,   reporter.web.id    – Tiga kepala desa di Kabupaten Kediri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan rekayasa seleksi pengisian perangkat desa tahun 2023. Meski demikian, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa pelayanan publik di desa-desa tersebut tetap berjalan normal.

“Terkait penetapan tersangka oleh Polda Jatim, kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Tapi untuk pelayanan desa tetap berjalan seperti biasa,” ujar Bupati Dhito saat meninjau proyek pembangunan Stadion Gelora Dhoho Jayati, Rabu (3/7/2025).

Ketiga kades yang terseret dalam kasus tersebut yakni Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), dan Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates). Mereka diduga terlibat dalam praktik pengkondisian proses rekrutmen perangkat desa untuk meloloskan calon tertentu.

Bupati Dhito menjelaskan bahwa proses rekrutmen perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Meski begitu, pemerintah kabupaten telah mengatur regulasi teknis seperti penggunaan metode CAT (computer assisted test) dan kerja sama dengan universitas berakreditasi A untuk menjaga transparansi.

“Namun kalau niatnya dari awal tidak baik, ya hasilnya pasti buruk. Kita tidak menoleransi praktik yang melanggar hukum, apalagi berkaitan dengan KKN,” tegas suami Eriani Annisa itu.

Desa Tetap Operasional, Plt Disiapkan

Terkait kelanjutan pemerintahan desa, Dhito menyatakan bahwa apabila kades harus menjalani proses hukum lebih lanjut, maka posisi mereka akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pj). Hal ini untuk memastikan pelayanan publik di desa tetap berjalan.

“Yang penting jangan sampai kasus ini jadi kebiasaan. Ini bukan hal lazim, dan harus jadi pelajaran bagi semua,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Kediri, Henry Rustriandy, menjelaskan bahwa status ketiga kades tersebut saat ini masih definitif, karena belum ada surat resmi pemberhentian dari kepolisian yang diteruskan ke bupati.

“Selama belum ada surat usulan pemberhentian sementara, maka belum ada jabatan yang kosong. Jika nanti sudah ada surat resmi, maka otomatis sekdes akan menjalankan tugas sebagai Plt,” jelas Henry.

Penyaluran Dana Desa Tetap Lancar

Henry juga memastikan bahwa proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap II tidak akan terganggu, meski kades di dua desa — Kalirong dan Pojok — belum menerima pencairan. Sementara Desa Mangunrejo telah menerima dana tersebut lebih dulu.

“Kewenangan Plt sama dengan kades, jadi tidak akan ada hambatan dalam proses pencairan. Saat ini juga masih dalam proses kelengkapan berkas,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus peringatan keras agar proses seleksi perangkat desa dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik manipulatif.  (RED.A)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini