Breaking News

Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Cek NIK untuk BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

  


KEDIRI,  reporter.web.id — Para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta disarankan untuk segera mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem milik BPJS Ketenagakerjaan.

Meski tahap pertama pencairan BSU telah dilakukan, tahap kedua masih dalam proses pemeriksaan dan validasi. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk rutin memantau status mereka melalui platform SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta).

Pengecekan ini tak hanya berguna untuk memastikan pencairan BSU, tapi juga berpengaruh terhadap proses klaim manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan program lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, BSU adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja berupah rendah. Untuk tahun ini, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.

“BSU ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP),” jelas Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).

Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar dan mengecek NIK melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan:

Cara Mendaftar Akun di SIPP BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi laman resmi: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Klik “Buat Akun Baru” dan isikan data perusahaan serta identitas pengguna.

  3. Masukkan kode CaptchaNomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), dan Divisi.

  4. Jika NPP valid, nama perusahaan akan otomatis terisi. Klik “Next”.

  5. Isi Data User Login, termasuk email dan password. Lanjutkan dengan klik “Next”.

  6. Masukkan data KPJ (Nomor Peserta), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP.

  7. Klik “Daftar” untuk mengirimkan data.

  8. Sistem akan mengirimkan OTP (kode verifikasi) ke nomor ponsel Anda.

  9. Cek email untuk aktivasi akun. Klik tautan yang diberikan.

  10. Login ke aplikasi SIPP menggunakan email dan password yang telah dibuat.

  11. Pilih perusahaan yang dibawahi. Setelah berhasil masuk, Anda bisa mengecek status NIK Anda.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, para pekerja bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU tahap selanjutnya atau tidak.(red.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini