Breaking News

Satpol PP Kediri Temukan Pekerja Anak saat Razia di Kawasan SLG

  


KEDIRI, reporter.web.id  — Dalam operasi pengawasan malam yang digelar dini hari Kamis (3/7/2026)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri mendapati sejumlah pramusaji yang masih di bawah umur sedang bekerja di beberapa warung angkringan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa dalam Operasi Non-Yustisi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima anak berusia di bawah 18 tahun yang ditemukan bekerja di empat lokasi berbeda.

“Tiga lokasi berada di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, dan satu titik lainnya di sekitar Fave Hotel,” terang Kaleb, Kamis pagi.

Kelima remaja tersebut berinisial:

  • NZ (16) dari Kecamatan Ngasem,

  • DRI (17) dari Kecamatan Gurah,

  • BA (16) dari Kecamatan Pesantren,

  • CAE (16) dari Kecamatan Kota Kediri,

  • dan FRA (17) juga dari Kecamatan Pesantren.

Menurut Kaleb, para pemilik usaha angkringan yang mempekerjakan mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan teguran tegas.

“Pekerja anak adalah pelanggaran serius. Kami tekankan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Hasil pendataan di lapangan menunjukkan, sebagian besar dari remaja tersebut mengaku bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi karena desakan ekonomi keluarga.

“Bukan karena paksaan orang tua, tapi murni inisiatif pribadi karena kondisi ekonomi yang sulit,” jelas Kaleb.

Selain pekerja anak, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya. Di antaranya adalah pengunjung dan pemilik angkringan yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum, serta pramusaji yang mengenakan pakaian tidak sesuai norma kesopanan.

Untuk hal ini, para pelanggar diberikan peringatan keras dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Pemilik usaha kami minta menertibkan pakaian karyawan, tidak ada lagi busana terbuka atau seksi yang dikenakan saat bekerja,” pungkas Kaleb.

Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan ketertiban umum dan perlindungan terhadap anak di wilayah Kabupaten Kediri.(red.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini