BANYUMAS, reporter.web.id — Persoalan parkir di Kabupaten Banyumas bukan hanya soal pendapatan asli daerah (PAD), namun juga menyangkut kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan juru parkir (jukir). Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Banyumas, Joko Pramono, dalam keterangannya baru-baru ini.
“Parkir itu bagian dari pelayanan masyarakat. Maka jangan hanya bicara retribusi, tapi juga bagaimana pelayanannya ditingkatkan — baik untuk warga maupun petugas di lapangan,” ujarnya.
DPRD melalui Komisi III saat ini tengah melakukan pemetaan permasalahan parkir serta kajian komparatif ke sejumlah wilayah seperti Yogyakarta dan beberapa kota di Jawa Timur, guna mencari model pengelolaan parkir yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
“Contohnya di Kediri, mereka menerapkan sistem pembayaran pajak kendaraan yang terintegrasi dengan biaya parkir. Tapi kami di Banyumas ingin fokus dulu pada kenyamanan warga dan peningkatan taraf hidup para jukir,” jelas Joko.
Langkah konkret yang tengah disiapkan ialah program pelatihan dan pembekalan untuk jukir, yang nantinya akan dibekali wawasan mengenai etika pelayanan publik dan peran mereka dalam menciptakan iklim parkir yang tertib dan manusiawi.
“Kami akan libatkan semua pihak, termasuk koordinator lapangan dari berbagai zona parkir. Fokusnya bukan pada latar belakang ormas, tapi pada mereka yang bekerja langsung di lapangan,” tegasnya.
Joko menambahkan bahwa regulasi teknis terkait pengelolaan parkir akan terus diperbarui, dan rencananya implementasi sistem baru ini bisa dimulai pada tahun 2026 mendatang.
“Saya kira aturan bisa disusun bertahap. Tapi yang utama adalah pelayanan. Kalau masyarakat merasa nyaman, otomatis pendapatan akan mengikuti,” ungkapnya.
Saat ini, pengelolaan parkir di Banyumas masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perparkiran, yang tengah diujicobakan sembari dilakukan penataan menyeluruh dan koordinasi antarinstansi terkait.(red.al)
Social Header