Magetan, Jawa Timur reporter.web.id–Tragedi di pelintasan sebidang rel kereta api yang menewaskan empat orang akhirnya memasuki babak hukum. AS, petugas penjaga palang pintu di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08 Emplasemen Magetan, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Polres Magetan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, menganalisis CCTV, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam keterangannya, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.
“Yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKBP Erik dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).
Menurut hasil penyelidikan, AS mengakui bahwa dirinya sempat membuka palang pintu perlintasan, padahal Kereta Api Malioboro Ekspres masih dalam perjalanan melintas menuju Madiun. Aksi fatal tersebut memicu tabrakan maut antara kereta dengan tujuh sepeda motor yang sedang melintasi rel.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (19/5/2025) pukul 12.48 WIB di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Kejadian itu menyita perhatian publik karena memperlihatkan lemahnya sistem pengamanan pada perlintasan sebidang yang masih mengandalkan kontrol manual.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya kelalaian fatal yang menyebabkan empat nyawa melayang dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi juga tanggung jawab moral terhadap keselamatan publik,” tegas Kapolres.
Rekaman kamera pengawas menjadi bukti kunci yang menguatkan penyidik dalam menetapkan tersangka. Terlihat dengan jelas bahwa palang sempat dibuka saat kereta masih berada dalam jarak tempuh dekat, sehingga pengendara yang melintas tidak sempat menghindar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi semua petugas di lapangan untuk tidak menganggap enteng tugas keselamatan, terutama di perlintasan yang masih belum otomatis.
“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap petugas jaga perlintasan sebidang. Kesalahan serupa tidak boleh terulang,” tegas AKBP Erik.
Ia juga menyerukan kepada instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan PT KAI agar mempercepat program otomatisasi palang pintu dan peningkatan pelatihan teknis bagi petugas penjaga.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam, namun sekaligus menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi publik, khusu.snya pada titik rawan kecelakaan seperti pelintasan sebidang. Pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa bergandengan tangan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.(red.a)
Social Header