Breaking News

Pemda Cerme Penjual Pil Koplo LL Ditangkap Polres Gresik

 


GERSIK,reporter.web.id - Tersangka Dyas Firmansyah, 21, seorang pemuda asal Dusun Pulorejo, Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme diamankan jajaran Satreskoba, Polres Gresik.

Tersangka ditangkap di rumahnya usai mengedarkan pil koplo logo LL di wilayah Gresik selatan.Penangkapan bermula dari tersangka Ahmad Sudarsono,24, pemuda lulusan SMK asal Desa Putatlor, Kecamatan Menganti.

Anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penangkapan pengedar pil koplo dobel LL terhadap tersngka Dyas Firmansyah yang diamankan di dalam rumah di Dusun Pulorejo, Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 10 butir pil warna putih berlogo LL.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum.

Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto membenarkan telah mengamankan tersangka DF ,21, seorang pemuda asal Dusun Pulorejo, Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme bersama barang bukti 10 butir pil Koplo warna putih berlogo LL.

Rincian barang bukti berupa 1 handbag warna abu-abu berisi tik 10 butir pil warna putih berlogo LL yang dibungkus kertas grenjeng. Uang senilai Rp 150 ribu dan handphone Samsung Galaxy A5.

"Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini