Breaking News

Pasangan Gay Diringkus Saat Edarkan Arak Bali di Kota Mojokerto

  


Kota Mojokerto,reporter.web.id — Pasangan gay berinisial AW (22) dan RSA (18) ditangkap oleh penegak hukum saat mengirim minuman keras (miras) ke kota mojokerto. Dua pria ini telah hidup bersama selama sepuluh bulan, tetapi mereka nekat mengirim miras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama tiga bulan terakhir.

 
Menurut AKP Anang Leo, Kasus Samapta Polres Mojokerto Kota, AW dan RSA telah hidup bersama selama sepuluh bulan di tempat kos di wilayah Krian, Sidoarjo. AW tinggal di Krian, Sidoarjo, dan RSA tinggal di Dukuh Pakis, Surabaya.

"RSA tidak mau sekolah sejak kelas 9 SMP, tidak sampai lulus. Dia pergi hanya ingin dengan pasangannya (AW)," jelasnya kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Karena terkena PHK, AW dan RSA nekat berdagang miras jenis arak bali sejak 3 bulan lalu. Menurut Anang, pasangan gay ini mendapatkan arak bali dari Surabaya, lalu menawarkannya melalui medsos. Selama ini, mereka melayani pembeli di wilayah Krian dan sekitarnya.

"Setiap botol arak bali mereka jual Rp 35.000. Mereka untung Rp 20.000 per botol karena kulaknya Rp 15.000 per botol," ungkapnya.

Tim yang diterjunkan Unit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota akhirnya menghentikan aksi pasangan gay ini. Polisi awalnya menyamar sebagai pembeli untuk memancing AW dan RSA ke Kota Mojokerto.

Baca juga:
Jumat Curhat, Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ortu Cegah Kenakalan Remaja
Transaksi miras pun terjadi di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto pada Jumat (5/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi dengan mudah meringkus AW dan RSA beserta barang bukti 10 botol arak bali kemasan 600 ml.

"Kedua tersangka dan barang bukti 10 botol arak bali kami amankan ke Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Anang.

AW dan RSA dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Karena keduanya menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP MB dan SIUP MBT," tandas Anang.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini