Breaking News

Kronologi Oknum Wartawan curi HP di Ponpes Krian Sidoarjo

  


SIDOARJO, reporter.web.id- Pada hari Jumat, 5 Juli, MR berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krian dan Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain. Karena itu, pria 35 tahun itu diduga menyikat HP anggota Banser di daerah Krian.


Di Pondok Pesantren Modern Al Amanah di Desa Junwangi, Kecamatan Krian, dicuri HP. Seperti yang diduga, pelaku adalah seorang reporter yang meliput aktivitas di Ponpes.

Sejauh yang kami ketahui, MR tinggal di Kelurahan Made, Kabupaten Lamongan. Pelaku dapat melarikan diri setelah mengetahui bahwa mereka diburu oleh polisi.

Saat ungkap kasus di Mapolsek Krian, Jumat, (5/7), Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain menegaskan, pelaku berhasil diamankan di warung kopi (warkop), Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Menurut Daky, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasil hunting ke Lamongan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, (5/7), sekitar pukul 00.30.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Krian dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut," ujarnya kepada Radar Sidoarjo.

Kejadian bermula saat korban bernama Arifianto, 39, menuju Ponpes dengan niat mendatangi Diklat SAR Ansor. Karena kehabisan baterai HP, akhirnya HP milik korban dicas di Pendopo Ponpes.

Kemudian, HP miliknya tersebut dicas dan ditutupi tas ransel. Korban meninggalkan HP-nya untuk mengikuti upacara pembukaan. Setelah mengikuti upacara selama kurang lebih 30 menit, korban akhirnya kembali ke pendopo untuk mengecek HP miliknya.

Terkejutnya, korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada di tempat. Mendapati hal tersebut, korban mencoba mencari HP nya di sekitar lokasi dan menanyakan kepada orang di sekitar. Namun, upaya tersebut tak menuai hasil, HP miliknya raib.

Untuk memastikannya, korban meminta pengurus Ponpes mengecek rekaman CCTV. Saat dicek ternyata benar, ada satu orang mengenakan jaket warna abu-abu menggondol HP miliknya.

Usai berhasil menggondol HP korban, pelaku masuk ke dalam kamar mandi, diduga mematikan HP dan menghilangkan jejak. Kemudian, pelaku keluar dari kamar mandi dan menuju parkiran.

Selanjutnya, pelaku kabur dari Ponpes mengendarai Honda Supra hitam dengan plat nomor yang tidak diketahui. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah HP, satu buah dosbook, tas punggung, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini