Breaking News

Kebijakan Pajak Daerah Kota Malang yang Baru: Perhatikan Ini!

  

KOTA MALANG,reporter.web.id - Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diubah mulai dipublikasikan.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menyatakan bahwa PDRD itu mengalami beberapa perubahan kemarin (2/7). 880 orang dari berbagai sektor diundang oleh pemkot.

Misalnya, pajak parkir, yang akan ditarik oleh Bapenda.

Ada penurunan persentase dari 25 ke 10 persen.

Selain itu, pajak jual beli sebesar Rp 60 juta yang dulu dikenakan pajak juga mengalami perubahan.

Ke depan, baru dihitung nilai pajak jika nominal jual belinya di atas Rp 80 juta.

Ada pula hibah hak waris yang pajaknya dikenakan jika bernilai minimal Rp 400 juta.

Sebelumnya, yang dikenakan pajak senilai Rp 300 juta.

”Kemudian, ada beberapa sektor yang sebelumnya tidak dikenakan pajak saat ini dikenakan pajak,” ucap Handi.

Beberapa sektor itu antara lain uji KIR, uji laboratorium, hingga uji kompos.

Sosialisasi perubahan pajak, lanjut Handi, akan dilakukan selama tiga hari.

Sosialisasi juga bakal dilakukan kepada lurah, pemilik hotel, dan pemilik restoran.

”Hari ini (kemarin) sosialisasi dilanjutkan ke lintas sektor yang lain seperti pelaku usaha hiburan serta wajib pajak lainnya,” imbuh dia.

Ke depan, juga akan ada peraturan wali kota (Perwali).

Namun, saat ini belum terbit karena menunggu masukan dari perangkat daerah yang memungut pajak.

Handi berharap, sosialisasi itu bisa memaksimalkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun ini, target PAD berada di angka Rp 806 miliar.

Nominal itu terdiri dari sembilan jenis pajak.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini