KEPANJEN, reporter.web.id — Pidyas Moro Adyanto, 43, tampaknya tidak belajar mengendalikan emosinya di penjara. Setelah menghajar adik tiri, Ahmad Wirawan, 25, di Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, residivis kasus penganiayaan itu kembali masuk.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (1/7). Dalam sidang tersebut, korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya pada 8 April lalu. Mulanya korban ditelepon pelaku. Dalam percakapan daring itu, korban diminta segera datang ke rumah pelaku. Tidak dijelaskan tujuannya untuk apa, tapi pelaku mengatakan ada hal penting yang harus dibicarakan. ”Begitu saya masuk, saya langsung dipukul pakai tangan kosong dua kali," kata korban mengawali keterangannya di hadapan majelis hakim.

Pukulan pelaku mengenai kepala dan dada korban. Tidak puas dengan bogem mentah, pelaku mengambil senjata tajam (sajam) yang berada di ruang tamu. Berupa pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan sebuah parang sepanjang 1 meter di atas daun pintu.

Pisau tersebut lantas ditempel-tempelkan ke ulu hati, leher dan dada korban. Tujuannya untuk mengancam membunuh korban. Sedangkan parang dipakai untuk memukul lengan kanan Wirawan. Namun hanya memakai punggung parang, sehingga tidak menggores tubuh korban.

Korban menyebut bahwa kakak beda ayah itu menuding dia menghasut istri pelaku yang kini sudah bercerai. "Padahal saya tidak pernah komunikasi dengan mantan istrinya. Punya nomornya saja tidak," ucap korban.

Dia menambahkan, sebelum pemukulan terjadi, dia dan kakaknya tidak punya masalah apa-apa. Pemukulan berhenti setelah korban meminta maaf. ”Saya minta maaf agar bisa lari keluar,” kata dia.

Sedangkan dua saksi lain tidak menjelaskan banyak hal. Saksi Mutajid yang juga ipar ditelepon korban guna pinjam sepeda motor untuk ke puskesmas. Sedangkan saksi Levi memberikan keterangan soal rawat jalan. Keduanya tidak melihat peristiwa itu secara langsung.

Sementara dalam persidangan, pelaku menambah cerita baru. Yakni korban menelantarkan anaknya yang berusia 13 tahun. "Pernah pergi ke Malang bersama anak saya, tapi tahu-tahu dapat kabar bahwa dia ada di Bululawang. Tidak dijemput lagi," keluh Pidyas.

Sayang hal itu tidak dapat dibuktikan. Karena ketika hakim meminta anak Pidyas dihadirkan, dia ragu-ragu.

Pada persidangan siang itu, hakim memberikan kesempatan kakak adik untuk bermaaf-maafan. Tapi pelaku tidak mau, meski mengatakan menyesali perbuatannya. "Karena pas di Polsek dia juga tidak mau memaafkan," imbuhnya.

Pelaku mengaku sudah pernah dipenjara sebelumnya. Yaitu kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 Desember 2018 lalu. Tanggal 11 April 2019, dia dihukum 2 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan pada perkara kedua ini, dia terancam hukuman lebih berat. Yaitu 10 tahun penjara.(red.J)