Breaking News

Kasus Pembunuhan Gadis Pare Dikirim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh Kejaksaan.

  


KEDIRI, reporter.web.id- Pelaku pembunuhan 19 tahun Deasy Rahmasari, Nova Susilo, akan segera diadili. Ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berencana melimpahkan berkas ke PN Kabupaten Kediri pekan ini.


Menurut Iwan Nuzuardhi, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, berkas kasus pembunuhan pria yang berasal dari Kelurahan/Kecamatan Pare itu telah selesai. “Ini masih dalam proses pelimpahan ke PN (PN Kabupaten Kediri, Red).”

Nova Susilo sebenarnya adalah calon kakak ipar Deasy. Pria berusia 29 tahun itu tega bertindak kejam karena sakit hati dengan kata-kata kotor atau umpatan dari korban yang berpacaran dengan adik kandung istri Nova, Andi Hermawan.

Sebagai pacar Andi, Deasy memang kerap berkunjung di rumah Andi. Sekitar pukul 22.00 (24/2), Deasy yang tengah berada di sana berpapasan dengan Nova.

Tak menyangka ada orang yang lewat, Deasy yang terkejut langsung mengumpat. Dia melemparkan kata-kata kotor kepada Nova.

Dari sana keduanya lantas cekcok. Setelah sempat bersitegang, Deasy lantas masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar mandi. Rupanya, kemarahan Nova belum reda. Dia lantas mengikuti Deasy ke kamar mandi.

Setibanya di kamar mandi, Nova langsung mencekik leher Deasy dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Mendapat aksi kekerasan yang mendadak, Deasy pun sempat melakukan perlawanan dengan mencakar dada Nova.
Namun, sekuat-kuatnya Deasy, dia tetap saja kalah.

Beberapa saat kemudian dia lemas. Bukannya berhenti, Nova justru membanting calon adik iparnya itu ke lantai. Selanjutnya dia meninggalkan Deasy dalam posisi tengkurap di depan kamar mandi.

Iwan menyebut, sesuai BAP yang dilimpahkan penyidik, tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan Nova. Walau demikian, menurutnya hal itu masih akan digali di persidangan. “Nanti digali di persidangan dulu, karena terkadang fakta di berkas dengan fakta di persidangan berbeda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Nova diancam dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP, subsider pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iwan. (red.J)

 

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini