Breaking News

Hasil Sidang Sengketa Alun-Alun Kota Kediri Ditanggapi DPRD

 


KEDIRI, reporter.web.id- Ada berbagai tanggapan terhadap keputusan arbiter Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai perselisihan proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Keputusan tersebut belum selesai, kata Ashari, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri.

Ashari menyatakan bahwa ada upaya yang sedang dilakukan untuk memperbaiki keputusan hakim LKPP tersebut. Dia juga menyatakan bahwa jika (pemkot, Red) tidak puas, mereka dapat mengajukan gugatan.

Upaya hukum, terang Ashari, salah satunya bisa dilakukan lewat pengadilan negeri. “Ini bisa jadi salah satu upaya memastikan mana yang salah, mana yang benar, dan mana yang harus memenuhi kewajiban lewat pengadilan negeri,” lanjutnya.

Terlepas dari upaya hukum lanjutan itu, Ashari mewanti-wanti agar sengketa proyek alun-alun jangan sampai merugikan masyarakat. “Jangan sampai uang APBD dari masyarakat digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang tidak melakukan pekerjaan dengan sesuai,” terangnya.

Selebihnya, dia memilih menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada lembaga yudikatif. Dengan begitu, bisa mencapai keputusan yang terbaik. “Tak hanya bagi kedua pihak, tapi juga masyarakat Kota Kediri,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino menyoroti tersendatnya pembangunan alun-alun yang berdampak pada sektor perekonomian. Khususnya pedagang kaki lima (PKL) alun-alun yang berjualan di tempat relokasi sejak 2023 lalu.

“Kami sudah memfasilitasi permasalahan ini lewat RDP (rapat dengar pendapat, Red) dan kami mendorong agar alun-alun ini segera diselesaikan. Dengan putusan tersebut, kita juga harus menaati putusan itu,”tegasnya.

Hal tersebut menimbang ruang terbuka hijau yang sangat dinanti-nantikan masyarakat. Tak hanya masyarakat umum saja. Melainkan juga PKL yang menggantungkan hidup di kawasan alun-alun.

“Selama ini kan letaknya juga kurang strategis. Masyarakat yang ingin berwisata juga ingin tempatnya yang enak. Harapannya bisa segera terselesaikan,”jelasnya.

Seperti diberitakan, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri memenangkan sidang arbitrase di LKPP. Dalam agenda sidang putusan pada Senin (1/7) lalu, majelis arbiter menerima lima permohonan rekanan.

Lima poin permohonan itu meliputi pembatalan pemutusan kontrak. Kemudian, pembatalan blacklist terhadap kontraktor. Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta mengembalikan jaminan pelaksanaan proyek yang sudah dicairkan.

Tidak hanya itu, pemkot juga diwajibkan membayar kekurangan pembayaran kepada kontraktor. Adapun jumlahnya akan diperhitungkan lebih dulu dengan pihak terkait. Salah satunya dengan inspektorat. Serta, membayar denda kerugian atas keterlambatan pembayaran kepada kontraktor.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Bagus Alit menyebut pemkot akan berkonsultasi dengan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN) terkait putusan tersebut.

“Kami juga belum menerima salinan putusannya. Sementara ini, menunggu dulu sambil konsultasi. Karena harus dipelajari dengan detail juga,” tandas Bagus Alit.

Sementara itu, meski rekanan sudah dinyatakan menang, untuk menuju ke pelaksanaan putusan agaknya masih perlu jalan berliku. Tim Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama Santoso menyebut, pihaknya juga menunggu pelaksanaan dari hasil putusan. “Setelah 30 hari, putusan nanti akan didaftarkan di pengadilan negeri di mana termohon berada. Berarti di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” paparnya.(red.j)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini