Breaking News

Viral Malang : Pelaku Pembunuhan Kucing Hingga Di Paku Di Pohon

  


Malang,reporter.web.id - Indra Wahyudi (40), pria yang memaku kucing di pohon Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Malang telah mendapat ganjaran atas aksi kejinya. Saat ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum dipaku ke pohon, kucing tersebut disiksa secara keji oleh Indra. Berdasar hasil pemeriksaan Polsek Dau, terungkap Indra sempat menganiaya kucing itu dengan batu hingga sekarat.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. Pada saat diperiksa, terlihat ada sejumlah luka sayatan pada bagian punggung kucing itu. Video kucing yang dipaku di pohon itu diunggah ke media sosial dan ramai menjadi perbincangan netizen.


Berikut 5 Fakta Ganjaran Aksi Keji Indra yang Sayat hingga Paku Kucing di Pohon:

1. Dipicu Hal Sepele
Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan keji yang dilakukan Indra itu dipicu hal sepele.

"Jadi tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya," ungkap Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

2. Kucing Dipukul hingga Disayat
Kekesalan Indra itu kemudian mencapai klimaksnya pada Selasa (18/6). Kala itu dia melihat kucing di halaman rumahnya. Indra lantas memukul kucing dengan batu.

"Kemudian kucing tersebut dipukul dengan batu dan menyayatnya dengan pisau," imbuh Dicka.

3. Kucing Dipaku di Pohon
Setelah menyayat kucing, Indra menancapkan paku ke kaki kucing. Setelah itu, kucing ditancapkan di pohon.

"Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya," tegas Dicka.

4. Jadi Tersangka
Dicka mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut.

Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Dicka.

5. Kondisi Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa
Dicka menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW.

"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," pungkasnya.

Kendati demikian, polisi tidak menahan Indra.

"Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," tukas Dicka.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini