Breaking News

Persalinan Berujung Duka: Modus Nizar di Kos Menewaskan Kekasih dan Bayi

  


SIDOARJO, reporter.web.id- Tersangka pembunuhan wanita dan bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Jumputrejo, Sidoarjo, Nizar Muhariya(36) mengatakan dia hanya berusaha membantu persalinan. Namun, saat jabang bayi itu lahir dan menangis, dia memegang mulut dan hidung anak yang tidak bersalah itu hingga dia mati.

Nizar mengatakan kepada polisi bahwa dia melakukannya karena dia khawatir suara tangis bayi laki-laki itu didengar oleh tetangga kos. Ketika bayi itu tidak menangis atau bergerak, Nizar meletakkannya di samping Inanti (33), kekasihnya dan ibunya.

Setelah itu Nizar mengatakan dia meninggalkan Inanti lemas bersama bayinya karena ingin membeli minuman. Saat dia kembali, dia menemukan wanita yang telah dia cari sejak Januari meninggal di dekat jenazah bayi yang dibekap, mungkin karena dia kehabisan napas.

"Setelah saya kembali ternyata keduanya sudah meninggal. Merasa bingung saya meninggalkan mereka dengan membawa handphone dan motor korban," kata Nizar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

Meski baru berpacaran, Nizar yang merupakan warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo mengakui bahwa dirinya dan Inanti, warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang sering melakukan hubungan badan.

Di hadapan polisi dan wartawan Nizar mengakui bahwa dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak November 2023. Mereka mulai berpacaran sejak Januari 2024.

"Pacaran mulai bulan Januari 2024, sejak itulah saya sering datang ke kos. Setiap minggu hubungan badan, seminggu minimal 2 kali," ujar Nizar di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

Dari hubungan terlarang itu Inanti hamil. Wanita itu meminta pertanggungjawaban Nizar sebagai kekasih yang telah menggaulinya layaknya suami. Namun Nizar enggan bertanggung jawab dan sejak awal ingin janin di perut Inanti digugurkan.

Jenazah Inanti dan bayinya ditemukan di kamar kos di Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB oleh pemilik kos.

Nizar sendiri mengaku datang ke kamar kos kekasihnya, yang dia sebut untuk membantu persalinan itu pada Minggu (24/6) pagi. Dia tinggalkan jenazah Inanti bersama jasad bayi hasil hubungan terlarang mereka hingga hampir membusuk di kamar kos tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, polisi segera memburu Nizar yang berupaya kabur. Pria itu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.

"Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 80 dan pasal 76 C, UU No 35 tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak), serta pasal 338 dan pasal 359 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Christian.(red.J)
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini