Breaking News

Pemuda dari Pagedangan Turen Malang Jadi Kurir 3,5 Ons Sabu-Sabu, Dihukum 15 Tahun

 


Malang, reporter.web.id - Didik Andrianto, yang berusia 25 tahun, berhasil menghindari hukuman penjara maksimal 20 tahun (26/6). Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada kurir yang membawa barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 ons (350 gram).

Pria yang berasal dari Desa Pagedangan, Kecamatan Turen tersebut, juga menolak untuk mengajukan banding.

Didik tampak tegar ketika hendak duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra sekitar pukul 14.15.

Dua anggota keluarganya yang duduk di kursi penonton hanya bisa melihat meja hakim dengan wajah sedih.

Mereka kadang-kadang menangis karena takut akan hukuman yang berat.

Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dengan konsekuensi 2 bulan kurungan.

Diputuskan bahwa didikan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ricky Emarza SH setuju untuk menerapkan pasal.

”Dakwaan alternatif pertama, pasal 114 ayat 2 UU Narkotika telah terpenuhi unsur-unsurnya. Itu berdasar pada keterangan dua orang saksi dan terdakwa di persidangan, serta barang bukti yang diajukan,” terang Ricky.

Hakim melihat apa yang dilakukan terdakwa pada Februari 2024 itu adalah aktivitas menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Meski demikian, hakim memberi keringanan dengan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. 

”Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” sebut dia.

Didik ditangkap petugas Satreskoba Polres Malang pada 9 Februari 2024 di rumahnya.

Polisi mendapati barang bukti seberat 353,18 gram dalam 36 poket.

Barang bukti lain yang disita adalah plastik klip, dua timbangan, satu set alat isap sabu-sabu beserta korek gas, ponsel merek Samsung dan Poco, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor.

Sabu-sabu itu diperoleh Didik dari seseorang bernama Kiki (buron).

Didik mendapatkannya pertama kali pada 7 Februari 2024 di daerah Krebet Senggrong, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.

Lebih tepatnya di kolong sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di pinggir jalan.

Awalnya sabu-sabu itu memiliki berat kurang lebih 500 gram.

Sesampainya di rumah, Didik membagi sabu-sabu itu dalam kemasan kecil-kecil.

Ada yang satu poket berisi 0,28 gram, 0,55 gram, 1,05 gram, 2,05, 5,05 gram, dan yang paling besar 20,20 gram.

Semua sesuai arahan dari Kiki.

Sekitar 200 gram dalam 30 poket sudah diedarkan Didik.

Ia menyebarnya di sekitar Kecamatan Turen dan Bantur.

Terdakwa sudah menerima upah dari si buron sebesar Rp 600 ribu.

Akhirnya perkara itu tuntas dengan kedua belah pihak sama-sama menerima putusan.

Sebagian besar barang bukti dimusnahkan.

”Dua ponsel dan sepeda motor dirampas untuk negara,” tandas Ricky.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini