Breaking News

Motif Dendam Bikin Anak Seret dan Bunuh Ayah Kandung di Kebumen

  


Kebumen, reporter.web.id- Kasum (60), warga Desa Selogiri, Karanggayam, Kebumen ditemukan tewas bersimbah darah di belakang rumahnya, Rabu (19/6) pagi. Kasum ternyata dihabisi anak kandungnya sendiri, Ngadimin (41).

Warga sempat melihat ayah dan anak itu terlibat cekcok sebelum Kasim ditemukan tewas. Ngadimin sendiri tewas usai membunuh ayahnya.

Sehari berselang, Ngadimin berhasil ditangkap di Desa Langse, Kacamatan Karangsambung. Ngadimin diketahui sempat masuk ke dalam hutan semalaman.

"Setelah kejadian tim langsung bergerak mencari tersangka dan tersangka ini melarikan diri ke dalam hutan semalaman, dikejar oleh anggota dan dibantu oleh masyarakat sehingga pada Kamis pagi terlihat oleh anggota Polsek dan saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Satreskrim Polres Kebumen," terang Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwan Syah saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (20/6/2024).

La Ode menerangkan, tersangka menghabisi korban dengan cara dipukul menggunakan batu dan dibacok menggunakan sabit.

"Modus operandi dari tersangka ini, tersangka menyeret korban, memukul menggunakan batu, dan menyabet dengan sebilah sabit ke arah tubuh korban sehingga menyebabkan luka dan pendarahan sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan lantaran rasa sakit hati yang dipendamnya selama ini. Di hadapan petugas, Ngadimin mengaku sakit hati lantaran sejak kecil tidak diperhatikan oleh ayahnya. Diketahui, Kasum tinggal sendiri di rumah lantaran sang istri atau ibu Ngadimin sudah meninggal dunia, sedangkan Ngadimin tinggal di Jogja bersama istrinya.

"Adapun hubungan antara korban dan tersangka ini adalah masih hubungan keluarga ayah dan anak. Motif sakit hati atau dendam tersangka kepada korban karena tersangka ini sejak kecil tidak dirawat oleh ayahnya dan merasa ditelantarkan sehingga terjadi percekcokan," imbuhnya.

Tak hanya itu, tersangka juga merasa jengkel lantaran makam ibunya juga tak pernah dijenguk dan dirawat.

"Jadi motifnya dendam dan ditambah lagi ibu tersangka sudah meninggal dunia dan makamnya tidak pernah dirawat oleh korban. Itu yang memicu emosi dari tersangka melakukan tindakan pembunuhan," tuturnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah sabit, serta batu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Pasal yang diterapkan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) dan sudah dilakukan visum juga," kata La Ode.(red.J)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini