CIAMIS, reporter.web.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi istri oleh suaminya, Tarsum, di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). 

Rekonstruksi dilakukan di lima titik, mulai tempat pembunuhan korban, rumah korban dan pelaku, tempat mutilasi, tempat tersangka menawarkan potongan tubuh korban, hingga lokasi penangkapan tersangka oleh Babinsa Koramil dan anggota Polsek Rancah. 

"Kita melaksanakan 54 adegan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis, AKP Joko Prihatin usai rekonstruksi di Rancah, Rabu.

Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Nantinya, polisi meminta petunjuk Kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya. 

Rekonstruksi itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, penasehat hukum, hingga lima orang saksi. Namun, tersangka tidak dihadirkan saat rekonstruksi. 

"Kita gunakan pemeran pengganti," kata Joko. 

Pantauan saat rekonstruksi, saksi pertama, Jojo, pukul 07.00 WIB mendengar teriakan dari arah rumah korban. 

Saat mendekat ke sumber suara, korban sudah terbaring di pinggir jalan. Saksi kemudian melihat ada tersangka Tarsum. Tersangka kemudian pergi ke rumah untuk mengambil pisau.

Saksi mendengar suara Tarsum sedang mengasah pisau. Tarsum kembali menghampiri korban. Pada adegan kelima, tersangka nampak menyayat paha kiri korban.(red.J)